Breaking News
H. Zamzami: Paskibraka Bukan Sekadar Pengibar Bendera, Tetapi Teladan Generasi Muda | Kemen imipas RI resmi buka calon Taruna dan Taruni Poltekimipas | Buka Pawai Kemerdekaan RI ke-81, Ketua DPRD Apresiasi Seluruh Pihak Terkait | Wakil Ketua III H. Misno Dukung Paskibra Mandau Jelang HUT ke-81 RI | Herman Deru Sambut Kajati Sumsel Baru, Dorong Penguatan Penegakan Hukum Humanis di Bumi Sriwijaya | Gubernur Herman Deru Pastikan Tol Palembang-Betung Difungsionalkan Saat Nataru 2026 |

Johan : Walaupun Kades Klarifikasi ke Media Online Laporan Kepolisi Tidak Akan Hentikan
Jumat 29 Oktober 2021, 11:24 WIB
Siagaonline.com, Karimun -- Johan alias Jupri Warga Desa Sugie tidak akan hentikan laporannya ke polisi dan tetap berlanjut demi tegaknya keadilan, walaupun Mantan Kades Sugie, Mawasi, telah Klarifikasi ke salah satu media online.

"Silahkan saja mantan kades itu klarifikasi kemedia terkait dugaan pungli surat prona, namun tidak akan menghentikan laporan kita ke aparat hukum," kata Johan

Dikatakan, Johan, bahwa Mawasi (mantan kades-red) kepada media online menjelaskan, sebelum penyerahan atau pemberian sertifikat tanah kepada warga desa sugie pihaknya dan warga desa bermusyawarah terlebih dahulu bersama ketua RT.

Sehingga keluarlah dari “segmen” warga bahwa siap memberi bantuan sebesar 100 ribu kepada RT atau yang mengurusnya, uang sebesar 100 ribu tersebut dibagikan warga untuk pengurusan seperti pembelian materai dan lain lain, bukan uang seratus ribu tersebut untuk bayar sertifikat tanah di jelaskan mawasi.

Ditegas johan, pihaknya melaporkan Mantan kades ke Polisi itu bukan atas dasar sakit hati seperti yang diucapkan oleh Mawasi kesalah satu media online, itu semua dilakukan atas dasar warga Sugie minta keadilan ditegakkan.

Kita minta keadilan ditegak, dan apa yang diucapkan Kades itu semua bohong, warga tidak pernah diajak musyawarah atas pengutipan uang seratus ribu tersebut apalagi untuk membeli Materai, warga membeli materai itu sendiri. Sambungnya.

"Jadi uang seratus ribu itu untuk apa?, disini kami juga melihat warga yang belum membayar uang Rp 100 ribu sampai sekarang belum mendapat sertifikat prona," ketusnya. Jumat (29/10/2021).

Masih kata Johan, Padahal Pembagian Sertifikat tanah gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Atau (PTSL) merupakan Program Presiden RI Joko Widodo.

Sejak awal dicanangkan program sertifikat program nasional agraria (PRONA) di Bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah mereka dengan mengurus sejumlah dokumen melalui kantor Kelurahan Atau Desa setempat.

"Namun sayangnya program gratis untuk masyarakat kurang mampu justru diciderai dengan ulah oknum dari aparat Desa Sugie, Kecamatan Moro Kabupaten Karimun," tutur johan. (Taufik)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top