Breaking News
Semarak HUT Ke-81 RI, Gubernur Herman Deru dan Wagub Cik Ujang Ajak ASN Sumsel Tebar Semangat dan Manfaat Bagi Masyarakat | Wagub Cik Ujang Dorong Alumni Universitas Tridinanti Jadi Pencipta Lapangan Kerja | Sekda Edward Candra Lepas Gerak Jalan Indah, 43 Tim OPD Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Nuansa Merah Putih dan Wastra Sumsel | Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H bersama Dandim 0314 Inhil Letkol Arm. Wahib Mustofa Fathurrahman, M.Han. Pimpin Pemadaman dan Pendinginan Hotspot di Gaung,  | HUT DPD Partai PAN Muara Enim Ke 28 Tahun Berikan Bantuan Sembako Anak Yatim Piatu  | Semarakan HUT RI ke 81 Tahun Kuda Lumping New Budoyo Mudo Menghibur Warga RT 05 RW 03 Kelurahan Pasar 1 |

Sidang Lanjutan Pra Peradilan Polresta Pekanbaru Hadirkan Dua Saksi
Selasa 02 November 2021, 22:03 WIB
Siagaonline.com, Pekanbaru - Sidang lanjutan Pra Peradilan No. 16/Pid.Pra/2021/PN.Pbr berkaitan dengan kasus perusakan mobil yang disertai penganiayaan terhadap IYS Anggota DPRD Kota Pekanbaru beserta anaknya FN digelar kembali hari ini, yang mana dari Polresta Pekanbaru menghadirkan dua orang saksi, Selasa (2/11/2021).

Pada tanggal 1 September 2021 terjadi kasus penyerangan disertai Pengeroyokan dan Penganiayaan yang dibuktikan terdapat luka dan lebam terhadap IYS dan anaknya FN di Jalan Irkab tidak jauh dari Radja Koffie Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru yang dikuatkan dengan hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru.

Hari ini kedua orang saksi yang dihadirkan oleh Polresta Pekanbaru menguraikan kejadian saat itu dan menjawab pertanyaan dari kedua kuasa hukum yang bersengketa dengan tegas dan teratur tanpa gugup dalam menjawab beberapa pertanyaan dari kedua kuasa hukum yang berseberangan.

Diketahui pada hari sebelumnya Senin 1/11/2021  juga dihadirkan beberapa orang saksi dari Pihak Aldo dan Rehan yang terkesan memberikan kesaksian berbelit belit dan sempat ditegur saat itu oleh Hakim Tommy Manik SH., MH terhadap dua orang yang menyatakan kesaksiannya untuk tidak memberikan kesaksian dengan berbelit belit dan sejujurnya karena saksi itu disumpah dan ada sangsi hukumnya jika saksi diketahui memberikan keterangan palsu.

Pada persidangan hari ini Hakim Tommy Manik SH., MH mengambil kesimpulan dan menyatakan akan melakukan sidang lanjutan pada waktu yang telah ditentukan. (Tim)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top