BKAD Kabupaten Kuantan Singingi Berikan Pelatihan Tata Kelola BUMDes
Selasa 09 November 2021, 06:43 WIB
Siagaonline.com, Taluk
Kuantan - Badan Kerjasama Antar Desa {BKAD) kecamatan Kuantan tengah
Kabupaten Kuantan Singingi dalam kegiatan Pelatihan Tata Kelola BUMDes
dalam rangka meningkatkan Kapasitas Pemerintah Desa, dibuka langsung
oleh Camat Kuantan Tengah Agus Iswanto, Senin (8/11 2021) di Balai
Diklat Taluk kuantan .
Adapun peserta dalam kegiatan Pelatihan Tata Kelola BUMDesa dalam Rangka meningkatan kapasitas pemerintahan Desa, BPD, dan pengurus BUMDes dalam tata kelola BUmDes sumber dana bantuan Keuangan Khusus Provinsi Riau tahun Anggaran 2021 terdiri dari Kepala Desa Se kuantan Tengah, BPD, Direktur BUMDes, Pengawas BUMdes.
Kegiatan ini kita laksanakan dan kita Hadirkan sebanyak 80 orang peserta terdiri dari kades, Direktur BUMDes pengawas Bundes, acara di laksaksanakan dua sampai besok, dan di akhir acara nantinya kita akselerasi Ke Kabupaten kampar yaitu menunjau BUMDes Kepala Patin desa Koto Mesjid kecamatan tiga koto Kampar, jelasnya.
Sementara Nafisman Kepala Dinas Sosial dan PMD dalam arahannya di depan peserta Pelatihan mengatakan adapun tujuan dan sasaran dinas meningkatkan Kapasitas PSKS, peningkatan keberdayaan penduduk miskin dan rentan miskin, meningkatan kualitas layanan sosial PPKS kewewenangan Kabupaten, meningkatkan kinerja pemerintahan desa, peningkatan partisipasi masyarakat.
"Defenisi BUMdesa dalam Undang-undang Cipta kerja antara lain Badan hukum dan kepastian hukum yang pasti, didirikan oleh desa atau bersama desa-desa, guna pengelolaan usaha adapun dalam pengguna mengelola usaha di titik beratkan kepada, Memanfaatkan aset, Mengembangkan investasi dan produktivitas, Menyediakan jasa pelayanan, Menyediakan jenis usaha lainnya, dan tidak kalah pentingnya untuk sebesar - besarnya mensejahterakan masyarakat desa," pumgkasnya. (Neneng)
Adapun peserta dalam kegiatan Pelatihan Tata Kelola BUMDesa dalam Rangka meningkatan kapasitas pemerintahan Desa, BPD, dan pengurus BUMDes dalam tata kelola BUmDes sumber dana bantuan Keuangan Khusus Provinsi Riau tahun Anggaran 2021 terdiri dari Kepala Desa Se kuantan Tengah, BPD, Direktur BUMDes, Pengawas BUMdes.
Dalam
pidato dan arahan camat Kuantan Tengah, Agus Iswanto menyampaikan.
"Dari 20 bumdes yang ada di Kuantan Tengah diharapkan pemerintah Desa.
Seperti Kades, BPD sesuai dengan tata kelola itu betul - betul
mengoptimalkan peranan masing - masing untuk pengembangan Bumdes di desa
masing - masing. Sehingga walaupun sebelumnya terkesan dipaksakan dari
Bumdes kita harus belajar dari sekarang. Setelah dilakukan pelatihan
tata kelola. Tidak ada lagi desa memberikan alasan tidak mampu mengelola
bumdes," jar Agus Iswanto.
Sementara Ketua BKAD Bamba Rianto
Melalui ketua panita kegiatan Pelatihan Tata Kelola BUMDes BUMDes
juga menambahkan dalam kegiatan ini bermaksud Supaya bisa semacam
mencari inspirasi dan inisiasi.
"Sehingga memang terakomodirnya ekonomi
masyarakat dan menimbulkan PAD antar desa. Mungkin selama ini berbagai
macam argumen dari yang punya kepentingan di desa itu masih belum
memahami. Jadi dengan adanya pelatihan ini tidak ada lagi alasan.
Sehingga permasalahan - permasalahan di Bumdes, baik itu yang ke
belakang memang bisa diselesaikan dan menghindari permasalahan yang baru
untuk ke depannya," harap Herlianto.
Kegiatan ini kita laksanakan dan kita Hadirkan sebanyak 80 orang peserta terdiri dari kades, Direktur BUMDes pengawas Bundes, acara di laksaksanakan dua sampai besok, dan di akhir acara nantinya kita akselerasi Ke Kabupaten kampar yaitu menunjau BUMDes Kepala Patin desa Koto Mesjid kecamatan tiga koto Kampar, jelasnya.
Sementara Nafisman Kepala Dinas Sosial dan PMD dalam arahannya di depan peserta Pelatihan mengatakan adapun tujuan dan sasaran dinas meningkatkan Kapasitas PSKS, peningkatan keberdayaan penduduk miskin dan rentan miskin, meningkatan kualitas layanan sosial PPKS kewewenangan Kabupaten, meningkatkan kinerja pemerintahan desa, peningkatan partisipasi masyarakat.
"Defenisi BUMdesa dalam Undang-undang Cipta kerja antara lain Badan hukum dan kepastian hukum yang pasti, didirikan oleh desa atau bersama desa-desa, guna pengelolaan usaha adapun dalam pengguna mengelola usaha di titik beratkan kepada, Memanfaatkan aset, Mengembangkan investasi dan produktivitas, Menyediakan jasa pelayanan, Menyediakan jenis usaha lainnya, dan tidak kalah pentingnya untuk sebesar - besarnya mensejahterakan masyarakat desa," pumgkasnya. (Neneng)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Selasa 28 Juli 2026, 12:58 WIB
.
Selasa 28 Juli 2026, 12:57 WIB
.
Selasa 28 Juli 2026, 10:06 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |