Breaking News
Paguyuban MBG Riau Dukung Kepemimpinan Sudaryono di BGN, Optimistis Program MBG Wujudkan Indonesia Bebas Stunting | PTBA Pertegas Komitmen Kelestarian Sungai Dalam Konferensi Sungai Indonesia 2026 | Turun Langsung ke Wilayah 3T, Wabup Karimun Bawa Solusi Nyata Untuk Pendidikan dan Konektivitas Warga | Minta Bantuan Lewat 110, Perempuan Ini Diantar Polisi Hingga Rumah Kontrakan | Pemdes Taman Sari Realisasikan Pembangunan Jalan Cor Beton Anggaran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2026 | Pekanbaru Jadi Rujukan Pemeritah Kota Solok Terapkan Manajemen Talenta |

Satres Narkoba Bekuk Penyalahguna Narkotika Daun Ganja Kering 5,95 gram di Desa Sungai Rambai LTD.
Selasa 16 November 2021, 12:02 WIB
Siagaonline.com, TELUKKUANTAN,- Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali bekuk 1 (satu) orang laki laki yang berinisial RS (36) Als RI Bin MR dirumahnya di Desa Sungai Rambai Kecamatan Logas Tanah Darat Kuantan Singingi Riau,Senin (15/11/2021) Pukul 19.00 WIB.

Pada pelaku, dilakukan penggeledahan dikamarnya dan ditemukan 4 (empat) paket kertas putih diduga berisikan daun ganja kering, uang tunai senilai Rp 3 juta rupiah yang diduga hasil penjualan, 1 (satu) unit handphone merek Nokia RM961 warna Hitam, 1 (satu) buah hekter merek carens beserta anak hekter, 8 (delapan) lembar kertas putih, 1 (satu) buah gunting merek ebigo. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawah ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK M.Si ketika di konfirmasi perihal tersebut melalui Kasat Narkoba Akp PJ Nababan,SH MH Selasa (16/11/2021) pagi, membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak kejahatan narkotika jenis Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 5,95 Gram di desa sungai Rambai Kecamatan Logas Tanah Darat.

" Benar, anggota Satresnarkoba berhasil membekuk satu orang pelaku tindak kejahatan narkotika jenis daun ganja kering 5,95 gram inisial RS alias RI pada Senin (15/11/2021) sekira pukul 19.00 wib," terang Kasat Narkoba.

Dijelaskan Kasat, setelah dilakukan cek urine terhadap tersangka, dengan hasil Positif menggunakan Metamphetamine, sedangkan pemeriksaan Rapid test Covid-19 terhadap tersangka dengan hasil Non-Reaktif," sebut Kasat Narkoba.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung diamankan karena
Melanggar Pasal 111 ayat ( 1 ) UU no 35 thn 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun. Di Mapolres Kuansing guna penyidikan lebih lanjut.

Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top