Breaking News
Paguyuban MBG Riau Dukung Kepemimpinan Sudaryono di BGN, Optimistis Program MBG Wujudkan Indonesia Bebas Stunting | PTBA Pertegas Komitmen Kelestarian Sungai Dalam Konferensi Sungai Indonesia 2026 | Turun Langsung ke Wilayah 3T, Wabup Karimun Bawa Solusi Nyata Untuk Pendidikan dan Konektivitas Warga | Minta Bantuan Lewat 110, Perempuan Ini Diantar Polisi Hingga Rumah Kontrakan | Pemdes Taman Sari Realisasikan Pembangunan Jalan Cor Beton Anggaran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2026 | Pekanbaru Jadi Rujukan Pemeritah Kota Solok Terapkan Manajemen Talenta |

Tim Opsnal Satnarkoba Polres Kuansing Ringkus Pelaku Tindak Kejahatan Narkotika Jenis Shabu di Inuma
Rabu 24 November 2021, 12:50 WIB
Siagaonline.com, Teluk Kuantan - Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Kuansing mengamankan 1 (satu) orang laki-laki penyalahgunaan narkotika yang bernama AA (36) Als AI dirumahnya di Desa Pulau Busuk Jaya Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi, sebelumnya diketahui perbuatan AA berdasarkan informasi dari masyarakat, Selasa (23/11/2021) sekira pukul 15.30 WIB.

Dari pelaku AA saat penggeledahan dirumahnya  dengan disaksikan kepala desa dan ditemukan 5 (lima) paket plastik warna bening berisikan diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) unit Timbangan digital warna Hitam, Uang Tunai Rp 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) Unit Handphone merek StrawBerry Model : ST22 warna Hitam serta 1 (satu) Unit Handhpone merek Vivo tipe 1820 warna Hitam di rak kayu diruang tengah rumah pelaku.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, saat dihubungi wartawan melalui Kasat Narkoba AKP P.J Nababan, mengatakan bahwa benar ada mengamankkan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu di Desa Pulau Busuk Kecamatan Inuman, berikut barang bukti yang ditemukan dirumah pelaku dan sekarang pelaku AA berikut barang bukti sudah kita amankan untuk proses penyidikan selanjutnya,” terang Kasat

Pelaku mengakui perbuatannya yang telah melanggar undang undang tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 12 Tahun penjara," tutup PJ Nababan. (Neneng)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top