Breaking News
PTBA Pertegas Komitmen Kelestarian Sungai Dalam Konferensi Sungai Indonesia 2026 | Turun Langsung ke Wilayah 3T, Wabup Karimun Bawa Solusi Nyata Untuk Pendidikan dan Konektivitas Warga | Minta Bantuan Lewat 110, Perempuan Ini Diantar Polisi Hingga Rumah Kontrakan | Pemdes Taman Sari Realisasikan Pembangunan Jalan Cor Beton Anggaran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2026 | Pekanbaru Jadi Rujukan Pemeritah Kota Solok Terapkan Manajemen Talenta | Peringati HAN ke-42, Pj. Sekda Karimun Gaungkan Kampanye BERLIAN Dan Tegaskan Komitmen Kabupaten Layak Anak |

Sat Narkoba Polres Siak Tangkap 1 Orang Pengerar Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Tualang Siak
Jumat 26 November 2021, 20:27 WIB
Siagaonline.com, Siak - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berhasil menangkap pelaku SL (61) terduga pengedar narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 4,01 Gram, Jumat (26/11/2021).

Kasatresnarkoba Polres Siak, AKP Jailani, mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu di Jalan lintas Perawang-Minas km 11 Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya dibelakang rumah sdr. Syahril Als Mak Tarin bin Marsudi (Alm).

menanggapi informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Jailani, memerintahkan personil Sat Res Narkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Muslim, SH untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, dari hasil penyelidikan Pada hari Senin Tanggal (22/11/2021) sekira pukul 11.30 WIB, personil Sat Res Narkoba melihat 1 (satu) orang laki-laki dengan ciri-ciri yang sama persis seperti yang di informasikan oleh masyarakat sedang berada di Jalan lintas Perawang-Minas km 11 Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya dibelakang rumah sdr. Syahril Als Mak Tarin bin Marsudi (Alm).

kemudian Personil Sat Res Narkoba Polres Siak mendatangi 1 (satu) orang Laki-laki yang mengaku bernama SL tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 19 (Sembilan belas) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu didalam kantong celana SL kemudian dilakukan introgasi terhadap SL dan ia mengakui 19 (Sembilan belas) paket diduga Narkotika jenis Shabu tersebut miliknya yang ia dapatkan dari IP (DPO).

Atas kejadian tersebut SL dan barang bukti dibawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polres Siak untuk proses lebih lanjut. (r/sh.s)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top