Ketua DPRD Muara Enim Resmi Mengangkat PAW Darmawan dan M Zen Sukri
Selasa 04 Januari 2022, 16:55 WIB
SiagaOnline.com, Muara Enim - Darmawan, SH, dan M. Zen Sukri resmi diangkat serta diambil sumpah dan janji pengganti antara waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Kabupaten Muara Enim masa jabatan 2019-2023 oleh Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Liono Basuki, B.Sc, Selasa (04/01/2022).
Pengangkatan Darmawan, SH, ini menggantikan Mardiansah, SH, dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem), dan M. Zen Sukri menggantikan Fitrianzah, S.Pt., dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Pj. Bupati Muara Enim, Dr. H. Nasrun Umar, SH MM, yang turut hadir memberikan selamat dan berharap Dermawan, SH, dan M. Zen Sukri dapat amanah menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional serta terjalin kerjasama yang baik antara Eksekutif dan Legislatif sebagai kemitraan sinergitas khususnya bersama Pemkab. Muara Enim untuk kepentingan masyarakat.
Pengangkatan Darmawan, SH, dan M. Zen Sukri sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Muara Enim ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 816/KPTS/I/2021 tanggal 15 Desember 2021 dan M. Zen Sukri didasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 789/KTSP/I/2021 tanggal 15 Desember 2021.
Pj. Bupati Muara Enim mengatakan bahwa masih banyak tantangan yang kita hadapi dan perlu diatasi secara bersama, berbagai kebijakan daerah masih banyak yang harus kita siapkan demi terlaksananya program-program pembangunan untuk menjadikan masyarakat sejahtera.
Dirinya juga berharap tujuan dari semua ini adalah tercapainya peningkatan kesejahteraan rakyat, menegakkan sepremasi hukum, terselenggaranya aspirasi masyarakat dan terciptanya demokrasi yang menjadi cita-cita bersama.
Lebih lanjut dirinya mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Kab. Muara Enim terdahu Mardiansah, SH, dan Fitrianzah, S.Pt., atas dedikasi dan sumbangan pemikiran selama ini.
"Dirinya menyampaikan bahwa proses yang berlangsung ini merupakan bagian dari sistem demokrasi di Kabupaten Muara Enim, serta percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam penyelenggarakan otonomi daerah merupakan amanat otonomi daerah, dirinya juga berharap keberlangsungan roda pemerintahan, dalam mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil dan sejahtera serta kemajuan pembangunan di Kabupaten Muara Enim. (Agus v)
Pengangkatan Darmawan, SH, ini menggantikan Mardiansah, SH, dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem), dan M. Zen Sukri menggantikan Fitrianzah, S.Pt., dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Pj. Bupati Muara Enim, Dr. H. Nasrun Umar, SH MM, yang turut hadir memberikan selamat dan berharap Dermawan, SH, dan M. Zen Sukri dapat amanah menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional serta terjalin kerjasama yang baik antara Eksekutif dan Legislatif sebagai kemitraan sinergitas khususnya bersama Pemkab. Muara Enim untuk kepentingan masyarakat.
Pengangkatan Darmawan, SH, dan M. Zen Sukri sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Muara Enim ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 816/KPTS/I/2021 tanggal 15 Desember 2021 dan M. Zen Sukri didasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 789/KTSP/I/2021 tanggal 15 Desember 2021.
Pj. Bupati Muara Enim mengatakan bahwa masih banyak tantangan yang kita hadapi dan perlu diatasi secara bersama, berbagai kebijakan daerah masih banyak yang harus kita siapkan demi terlaksananya program-program pembangunan untuk menjadikan masyarakat sejahtera.
Dirinya juga berharap tujuan dari semua ini adalah tercapainya peningkatan kesejahteraan rakyat, menegakkan sepremasi hukum, terselenggaranya aspirasi masyarakat dan terciptanya demokrasi yang menjadi cita-cita bersama.
Lebih lanjut dirinya mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Kab. Muara Enim terdahu Mardiansah, SH, dan Fitrianzah, S.Pt., atas dedikasi dan sumbangan pemikiran selama ini.
"Dirinya menyampaikan bahwa proses yang berlangsung ini merupakan bagian dari sistem demokrasi di Kabupaten Muara Enim, serta percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam penyelenggarakan otonomi daerah merupakan amanat otonomi daerah, dirinya juga berharap keberlangsungan roda pemerintahan, dalam mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil dan sejahtera serta kemajuan pembangunan di Kabupaten Muara Enim. (Agus v)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Senin 15 Juni 2026, 22:36 WIB
.
Senin 15 Juni 2026, 21:29 WIB
.
Senin 15 Juni 2026, 15:30 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |