Breaking News
Sky Game Batam Bersama Insan Pers Perkuat Kemitraan Silaturahmi Rutin Dan Ngopi Santai | Polres Pekalongan Kota Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Street Crime Dan Balap Liar Saat Akhir Pekan | Polsek Mandau Gagalkan Peredaran Sabu di Bathin Solapan, Dua Pelaku Diamankan | Heri Amalindo dan Sekda Muara Enim Pimpin Upacara Pemakaman Nang Ali Solihin | H. Cik Ujang Tinjau Jalan Longsor di Pemulutan Barat, Minta Perbaikan Segera Diusulkan | H Cik Ujang Dorong Potensi Persawahan di Desa Kamal Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat |

Anggota Polsek Sukorejo Kawal Penetapan Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2022
Jumat 07 Januari 2022, 16:00 WIB
SiagaOnline.com, Kendal - BhabinKamtibmas Polsek Sukorejo Desa Kalipakis Bripka Slamet Heriyanto melakukan kan pelaksanaan DDS , Binluh, Penggalangan, Sambang Koordinasi. Jum'at (07/01/2022).

Perihal musyawarah Desa khusus dalam rangka penetapan penerima progam  BLT-DD Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2022 Desa Kalipakis - Kecamatan Sukorejo, bertempat di aula balai Desa Kalipakis kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal.

Hadir pada kegiatan tersebut Sekcam Ahmad Sodikin, SSos, Kepala Desa Kalipakis A. Fauzi. Ketua BPD dan anggota. LPMD. Pendamping Desa. Ketua Rt dan Rw sedesa Kalipakis. PKK. Ketua Karang Taruna. Bhabinkamtibmas. Babinsa.

Sekcam Ahmad Sodikin, S.Sos. melaksanakan kegiatan musyawarah Desa khusus dalam rangka penetapan penerima progam Bantuan Langsung Tunai Dana Desa BLT-DD  Tahun Anggaran 2022 Desa Kalipakis - Kecamatan Sukorejo.

"Hasil musyawarah arah kebijakan penggunaan Dana Desa Tahun 2022, sesuai Perpres No. 104 Th. 2021 bahwa Pagu Dana Desa Kalipakis Tahun 2022 sebesar Rp 849.142.000," ujar Sodikin

"BLT DD sebesar 40,2% = Rp. 339.656.800 95 KPM sebesar Rp. 300.000 selama 12 Bulan. Ketahanan pangan dan hewani= 20% yaitu Rp. 169.828.400. Penanganan Covid 19 = 8% sebesar Rp. 67.931.300. Kegiatan Kesehatan  dan Fisik =32 % sebesar Rp. 271.725.440," pungkas Sekcam Ahmad Sodikin.

Menindak lanjuti  Inpres no. 6 th. 2020 tentang  Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19. Sesuai perbup Kendal no. 67 th. 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kendal

Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Desa Kalipakis Bripka Slamet Heriyanto menyampaikan pesan-pesan kepada perangkat desa dan warga  bahwa pandemi covid-19 belum berakhir agar warga untuk selalu patuh pada protokol kesehatan walaupun sudah di vaksin dengan menerapkan 5 M dalam setiap kegiatan.

"Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, enjauhi kerumunan mengurangi mobilitas. Jangan sampai lenggah dan tidak patuh protokol kesehatan sehingga timbul claster baru," kata Slamet. (Peni)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top