Breaking News
Sky Game Batam Bersama Insan Pers Perkuat Kemitraan Silaturahmi Rutin Dan Ngopi Santai | Polres Pekalongan Kota Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Street Crime Dan Balap Liar Saat Akhir Pekan | Polsek Mandau Gagalkan Peredaran Sabu di Bathin Solapan, Dua Pelaku Diamankan | Heri Amalindo dan Sekda Muara Enim Pimpin Upacara Pemakaman Nang Ali Solihin | H. Cik Ujang Tinjau Jalan Longsor di Pemulutan Barat, Minta Perbaikan Segera Diusulkan | H Cik Ujang Dorong Potensi Persawahan di Desa Kamal Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat |

Polsek Pegandon Laksanakan Patroli Pengamanan PPKM Di Wilayah Hukum Polsek Pegandon
Sabtu 08 Januari 2022, 11:38 WIB
Siagaonline.com, Kendal - Polsek Pegandon melakukan kegiatan Satgas penanganan Corona virus disease 2019 atau Covid-19 Kabupaten Kendal tingkat Kecamatan di wilayah hukum Polsek Pegandon, sesuai dengan Instruksi menteri dalam Negeri, Nomor 01  Tahun 2022, tanggal 03 Januari 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level-3, level-2, level-1 Covid-19 ) di wilayah Jawa dan Bali, mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022, Jum'at Malam (07/01/2022)

Kegiatan dilakukan pada warga masyarakat di wilayah hukum Polsek Pegandon yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Hadir pada kegiatan tersebut Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Kendal Tingkat Kecamatan di wilayah hukum Polsek Pegandon, dilaksanakan dengan kekuatan 4 personil dari Polsek Pegandon  2 Personil dari Koramil 03 Pegandon : 2 Personil.

Kapolsek Pegandon AKP Zainal Arifin S.H selaku Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Kendal Tingkat Kecamatan di wilayah hukum Polsek Pegandon, menyampaiakan himbauan kepada Cafe Kopi. Pos Siskampling.

"Apabila masih menerima pembeli tidak Delivery / Take-Away dan menerima pembeli makan ditempat / Dine-In kami lakukan berupa teguran secara lisan, Jam Operasional sampai jam 21.00 Wib," ujar Kapolsek Pegandon.

"Kami akan membubarkan dan menindak atau memberikan sanksi sosial terhadap warga masyarakat yang masih berkerumun tidak memakai masker atau melanggar prokes," imbuhnya

Dikatakan Zainal Arifin bahwa penyampaian kepada warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan / 5 M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas
 
"Bagi yang melanggar prokes sudah diperingatkan sekali dan masih melewati batas waktu yang ditentukan yaitu jam 21.00 Wib dilakukan tindakan tegas dengan menyita KTP dan menutup pintu toko serta mematikan lampu / listrik," pungkasnya.

Sementara itu Abdul Ghofur salah seorang pedagang kofe di jalan Pegandon mengatakan bahwa dirinya akan mengikuti aturan yang di terapkan oleh pemerintah,

"Kami warga masyarakat kecil yang taat tentang aturan yang di terapkan oleh pemerintah, dan kami mengikuti aturan tersebut, semoga Corona segera hilang dari Negara kita ini biar kita bisa bekerja seperti biasah," kata Ghofur.(Peni)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top