Breaking News
Herman Deru Launching Logo, Maskot Si Bara, dan Theme Song FORPROV II KORMI Sumsel 2026, Targetkan Muara Enim Jadi Role Model Penyelenggaraan Terbaik | PT.Pacifik Indopalm Industries Salurkan Bansos Siswa Anak Yatim Piatu Sekitar Pabrik. | Herman Deru Buka Gubernur Cup Sambo 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi dan Berkarakter | Sky Game Batam Bersama Insan Pers Perkuat Kemitraan Silaturahmi Rutin Dan Ngopi Santai | Polres Pekalongan Kota Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Street Crime Dan Balap Liar Saat Akhir Pekan | Polsek Mandau Gagalkan Peredaran Sabu di Bathin Solapan, Dua Pelaku Diamankan |

Polres Lampung Selatan Berhasil Ungkap Dua Pelaku Pencabulan Dibawah Umur
Sabtu 15 Januari 2022, 09:49 WIB
SiagaOnline.com, Lamsel - Tim Sat Reskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Para pelaku yang diamankan yakni FER (18) dan MAR (31) keduanya warga Desa Banding, Kecamatan Rajabasa, Kebupaten Lampung Selatan,  pada hari  Rabu (12/1/2022) sekitar pukul 20.00 WIB dikediamanya tanpa melakukan perlawanan.

"Kedua pelaku kami amankan dikediamannya masing-masing tanpa melakukan perlawanan saat ditangkap,” tutur Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra, SH MH, mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, SIK SH MSi, Jumat (14/1/2022).

Kedua pelaku yang kami amankan yakni
Kedua pelaku yakni FER (18) dan MAR (31) keduanya warga Desa Banding, Kecamatan Rajabasa, Kebupaten Lampung Selatan.

Mantan Kapolsek Penengahan ini menjelaskan bahwa  keduanya ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban NA (16) salah satu pelajar yang juga tercatat sebagai warga Kecamatan Kalianda, Lamsel pada hari Kamis (06/01/2022) pukul 20.00 WIB di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Kamis (06/01/2022) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa, pelaku FER  dan MAR mengajak korban jalan dengan mengunakan kendaraan angkutan pedesaan, kemudian dalam perjalanan pelaku memberikan  minuman jenis anggur merah kepada korban.

Tak hanya itu, pelaku kemudian meraba payudara dan kelamin korban dan diciumi, atas kejadian tersebut orang tua korban yang mendapatkan laporan dari korban, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamsel dan ditindak lanjuti, serta dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku yang dijerat dengan
Pasal 82 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, bersama barang buktinya sudah diamankan di Polres Lampung Selatan, guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Yn/Hms Polres Lamsel)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top