Breaking News
Dialog Terbuka di Pulau Buru, Bupati Karimun Jembatani Masukan Nelayan untuk Disampaikan ke Pemerintah Pusat | Iswanto Resmi Dilantik Pimpin PBSI Kabupaten Siak Periode 2026–2030, Siap Perkuat Pembinaan Atlet Berprestasi | Gubernur Herman Deru Tampilkan Program 100.000 Sultan Muda Sebagai Andalan Menuju TPKAD Award 2026 | Wagub Cik Ujang Tekankan Peran Strategis Perempuan Saat Buka Kajian Tafsir Al-Qur'an BKOW Sumsel | Mahasiswa KUKERTA Universitas Riau Edukasi Masyarakat Teluk Merbau Melalui Sosialisasi Pembuatan Pupuk Organik Cair Untuk Dukung Pertanian Berkelanjutan di Kelurahan Teluk Merbau | Ratusan Personel Satpol PP Kota Pekanbaru Siap Mendukung Pengamanan di Lokasi Perbaikan Jalan Teratai |

Intruksi DPP SPN, DPC Dan PSP SPN Dumai Gelar Rapat Bahas Akan Lakukan Aksi
Minggu 16 Januari 2022, 20:50 WIB
SiagaOnline.com, Dumai - DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Dumai yang dipimpin Muhammad Alfien Dicky Kassogi beserta pengurusnya menggelar rapat kepada seluruh pengurus DPC SPN dan pengurus PSP SPN, Minggu (16/01/22).

Turut hadir dalam rapat ini Ketua PSP SPN Wilmar Group Ruzianto dan Pengurusnya, Ketua PSP SPN PT.IBP Lubuk Gaung Herman dan pengurusnya, dan juga Pimpinan SPN Sungai Sembilan Kiyai Riwung yang diwakili anggotanya.

Rapat ini digelar Ketua DPC SPN Dumai dengan adanya surat intruksi dari DPP SPN Pusat, terkait akan menggelar aksi serentak pada Rabu 19 Januari 2022 di seluruh Indonesia.

Ketua DPC SPN Dumai yang disapa akrabnya Alfien mengatakan, bahwa rapat yang digelar hari ini meneruskan surat intruksi DPP SPN Pusat, yang mana isi surat tersebut tertuang gerakan aksi memprotes Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan mirisnya penegakan hukum ketenagakerjaan secara umum di Indonesia, dan juga memprotes atas penerapan UMP dan UMK Tahun 2022 yang di anggap masih belum pro buruh.

Alfien mengatakan, ada 4 poin tuntutan yang diterapkan DPP SPN Pusat yang akan digelar SPN di seluruh Indonesia termasuk DPC SPN Dumai yaitu, Penegakan Hukum akibat mandulnya pengawasan pemerintah, Revisi upah minimum yang masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36, Tolak Undang-undang cipta kerja dan Jaminan sosial semesta sepanjang hayat.

"SPN Dumai akan menggelar aksi yang akan turun dengan jumlah basis massa ratusan di depan kantor Disnakertrans Dumai dengan waktu yang ditetapkan DPP SPN Pusat," ucapnya.

Selain itu, Alfien juga menjelaskan, ada 1 poin tambahan tersendiri dari DPC SPN Dumai yaitu, berdasarkan acuan Peraturan Pemerintah (PP) 35 terkait
jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal diterapkan perusahaan terhadap keryawannya selama 5 Tahun, selama pekerjaan diperusahaan tersebut belum selesai.

Kemudian program kerja SPN Dumai, yang mana SPN Dumai pada Tahun 2022 akan ikut andil dalam pembahasan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) diperusahaan. Dari hasil rapat pada hari ini, seluruh pengurus sepakat akan menggelar aksi didepan kantor Disnakertrans Dumai.

Disaat itu, Herman Ketua PSP SPN PT.IBP Lubuk Gaung mengatakan, alangkah baiknya jika aksi tersebut digelar di Provinsi bergabung dengan Pengurus DPD SPN Riau, sehingga titik aksi terpusat di Pekanbaru Riau.

Disamping itu, Ruzianto turut mengatakan, bahwa dirinya sepakat jika aksi tersebut digelar di Dumai, agar publik mengetahui bahwa Putra Dumai peduli dengan nasib Buruh atau Pekerja yang nasibnya masih banyak di diskriminasi oleh pihak perusahaan dan ketimpangan penegakan hukum terhadap pekerja.

Dalam sidang rapat tersebut diputuskan secara seksama, aksi SPN Dumai akan digelar di Dumai di depan kantor Disnakertrans Dumai.(R)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top