Breaking News
Tiga Tiket Terakhir Diperebutkan, Pekan Terakhir Babak Zona DCL 2026 Dimulai | UPT SDN 08 Pulau Punjung Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Inovasi "Sabtu Ceria" | Pulau Punjung Dominasi Jambore PKK, Sabet Gelar Juara Umum Tingkat Dharmasraya | KKS Singkirkan Bonjol, Daftar 16 Besar DCL 2026 Akhirnya Lengkap | Kapolres Muara Enim Berikan Penghargaan Dua Personel Peraih Medali Emas dan Dua Medali Perak Karate Kapolda Cup Sumsel 2026 | Terima Audiensi Aliansi Nelayan, Bupati Karimun H. Ing Iskandarsyah Siap Teruskan Aspirasi Terkait Sedimentasi Pasir Laut |

Maling Buah Kelapa Sawit di Tambusai Diringkus Polisi
Selasa 18 Januari 2022, 19:53 WIB
SiagaOnline.com, Rokan Hulu - Jajaran Polsek Tambusai, Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS)  Kelapa Sawit, Desa Tingkok Kecamatan Tambusai.

"Terlapor  SP, tinggal DK 4 D Desa Suka Maju Kecamatan Tambusai," kata Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, SIK, melalui Kapolsek Tambusai AKP R Ginting, SH.

Lanjutnya, Senin (17/01/2022) sekitar pukul 14.30 WIB, Pelapor mendapat telpon dari mandor lapangan Ron, kalau Kebun  Kelapa Sawit Pelapor telah dicuri.

Mendengar hal tersebut, kemudian Pelapor bergegas menuju kebun tersebut. Sesampainya di Kebun miliknya Pelapor langsung mengecek dan benar kebun miliknya pelapor telah dicuri oleh orang.

Tidak lama berselang waktu Pelapor mendapat telepon dari Sah, kalau dirinya mendapat telepon dari JS  salah satu Pelaku pencurian  Kelapa Sawit masih berada di sekitar TKP.

Mendengar hal tersebut pelopor langsung menghubungi Kapolsek Tambusai AKP R Ginting  SH.

Setelah mendapat informasi dari pelapor, Kapolsek Tambusai AKP R Ginting SH beserta piket langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku inisial SP.

Kemudian Pelaku juga mengakui  dirinyalah yang telah mencuri Kelapa Sawit milik Pelapor bersama satu orang temannya yang bernama SR.

Pelaku juga mengakui sebagian hasil dari Kelapa Sawit curianya telah dijual ke Toke atau Peron kecil di sekitar Desa Suka Maju.

"Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian Rp 2.570.870, sedangkan Barang Bukti (BB) Tandan buah segar kelapa sawit seberat 811 Kg," pungkas Kapolsek mengakhiri. (Pr/Des)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top