Polsek Palas Amankan Pelaku Tindak Pidana Percobaan Pencurian
Rabu 19 Januari 2022, 16:10 WIB
SiagaOnline.com, Lamsel - RUD (33) pelaku tindak pidana percobaan pencurian berhasil diamankan Jajaran Polsek Palas, Selasa (18/1/2022) sekira pukul 04.00 WIB.
Pelaku diamankan oleh warga masyarakat bersama jajaran Polsek Palas, setelah sebelumnya diduga akan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dirumah korban Riswanto (38) warga Dusun Blora, Desa Sukamukya Rt/Rw 001/004 Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.
"Pelaku ditangkap warga bersama Jajaranya, saat akan melakukan Curat pada, Selasa (18/1/2022) sekira pukul 04.00 WIB dirumah. Korban Riswanto (38) warga Dusun Blora Desa Sukamulya Rt/Rw 001/004 Kecamatan Palas Lampung Selatan, " Tutur Kapolsek Palas Iptu Edi Suandi, SH mewakili Kapolres Lamsel AKBP. Edwin, SIK SH MSi, Rabu (19/1/2022).
Kapolsek juga menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (18/1/2022) sekira jam 04.00 WIB, dirumah korban Riswanto (38) warga Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Lamsel.
Dalam menjalankan aksinya pelaku masuk kerumah korban dengan cara mendobrak pintu bagian belakang, namun sebelum berhasil mengambil barang milik korban, pelaku diteriaki maling oleh para tetangga, mdan dilakukan penangkapan oleh warga saat mencoba melarikan diri, yang selanjutnya diserahkan kepada pihak Polsek Palas untuk ditindak lanjuti.
Saat pelaku bersama barang buktinya berupa Sebo (penutup muka) motif loreng, dan Potongan kayu kancingan sudah diamankan di Polsek Palas untuk dilakukan penyidikan KUH Pidana. (Yn/Hms)
Pelaku diamankan oleh warga masyarakat bersama jajaran Polsek Palas, setelah sebelumnya diduga akan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dirumah korban Riswanto (38) warga Dusun Blora, Desa Sukamukya Rt/Rw 001/004 Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.
"Pelaku ditangkap warga bersama Jajaranya, saat akan melakukan Curat pada, Selasa (18/1/2022) sekira pukul 04.00 WIB dirumah. Korban Riswanto (38) warga Dusun Blora Desa Sukamulya Rt/Rw 001/004 Kecamatan Palas Lampung Selatan, " Tutur Kapolsek Palas Iptu Edi Suandi, SH mewakili Kapolres Lamsel AKBP. Edwin, SIK SH MSi, Rabu (19/1/2022).
Kapolsek juga menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (18/1/2022) sekira jam 04.00 WIB, dirumah korban Riswanto (38) warga Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Lamsel.
Dalam menjalankan aksinya pelaku masuk kerumah korban dengan cara mendobrak pintu bagian belakang, namun sebelum berhasil mengambil barang milik korban, pelaku diteriaki maling oleh para tetangga, mdan dilakukan penangkapan oleh warga saat mencoba melarikan diri, yang selanjutnya diserahkan kepada pihak Polsek Palas untuk ditindak lanjuti.
Saat pelaku bersama barang buktinya berupa Sebo (penutup muka) motif loreng, dan Potongan kayu kancingan sudah diamankan di Polsek Palas untuk dilakukan penyidikan KUH Pidana. (Yn/Hms)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Senin 27 Juli 2026, 06:07 WIB
.
Senin 27 Juli 2026, 06:06 WIB
.
Senin 27 Juli 2026, 06:04 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |