Breaking News
Tiga Tiket Terakhir Diperebutkan, Pekan Terakhir Babak Zona DCL 2026 Dimulai | UPT SDN 08 Pulau Punjung Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Inovasi "Sabtu Ceria" | Pulau Punjung Dominasi Jambore PKK, Sabet Gelar Juara Umum Tingkat Dharmasraya | KKS Singkirkan Bonjol, Daftar 16 Besar DCL 2026 Akhirnya Lengkap | Kapolres Muara Enim Berikan Penghargaan Dua Personel Peraih Medali Emas dan Dua Medali Perak Karate Kapolda Cup Sumsel 2026 | Terima Audiensi Aliansi Nelayan, Bupati Karimun H. Ing Iskandarsyah Siap Teruskan Aspirasi Terkait Sedimentasi Pasir Laut |

Kejari Rohul Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Terhadap 7 Orang Tersangka Tipikor
Jumat 21 Januari 2022, 14:13 WIB
SiagaOnline.com, Rohul - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen kepada 7 orang tersangka perkara tindak pidana korupsi, Jum'at (21/01/2022).

Kepala Kejari (Kajari) Rohul Pri Wijeksono, SH. MH yang di dampingi oleh Kasi Intel Ari Supandi, SH MH, dan Kasi Pidsus Doni Saputra, SH mengatakan, Adapun tujuh tersangka yang melakukan pemeriksaan, yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
 
"Dalam pelaksanaan swab dan pemindahan tahanan ada tujuh orang para tersangka atas nama Suratno Bin Marto Semito, Adios Sucipto Bin M.Nasir, dr.Faisal Harahap Bin S. Harahap, dr. Novel Raykel Bin Frankie, Soewardi Soeryaningrat Als Wardi Bin Mashud dan Sukron Als Anyo Bin Aziz Rauf serta Priadi Als Piri Bin Ahmad Ganti, semuanya dalam kasus yang sama yaitu dalam tindak pidana korupsi".
 
Pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dilakukan oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas Rambah guna pemindahan tahanan dari Rutan Polres Rokan Hulu ( Rohul) ke Rutan Sialang Bungkuk di Pekanbaru.
 
"Pemindahan tahanan tersebut dilakukan bertujuan untuk mempermudah proses persidangan di pengadilan tipikor pada pengadilan negeri pekanbaru, yang nantinya dijadwalkan pada hari senin tanggal 31 Januari 2022," ujar Pri Wijeksono.
 
"Tim dari Jaksa Penuntut Umum yang akan diketuai oleh Kasi Pidsus Kejari Rohul Doni Saputra, SH akan melakukan proses penuntutan perkara Tipikor yang di maksud," tambahnya.
 
Kajari Rohul Priwijeksono, SH MH, meminta kepada masyarakat khususnya Kabupaten Rohul untuk sama-sama mengawal jalannya persidangan yang akan dilaksanakan dan dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
 
Serta bersama-sama berupaya dalam melakukan perbaikan sistem birokrasi serta sama-sama memberantas korupsi di Kabupaten Rohul. (Pr/Des)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top