Breaking News
PTBA Pertegas Komitmen Kelestarian Sungai Dalam Konferensi Sungai Indonesia 2026 | Turun Langsung ke Wilayah 3T, Wabup Karimun Bawa Solusi Nyata Untuk Pendidikan dan Konektivitas Warga | Minta Bantuan Lewat 110, Perempuan Ini Diantar Polisi Hingga Rumah Kontrakan | Pemdes Taman Sari Realisasikan Pembangunan Jalan Cor Beton Anggaran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2026 | Pekanbaru Jadi Rujukan Pemeritah Kota Solok Terapkan Manajemen Talenta | Peringati HAN ke-42, Pj. Sekda Karimun Gaungkan Kampanye BERLIAN Dan Tegaskan Komitmen Kabupaten Layak Anak |

Sat Narkoba Polres Siak Tangkap 2 Orang Pengerar Narkotika Jenis Shabu di Kecamatan Sungai Apit
Senin 07 Februari 2022, 10:25 WIB
SiagaOnline.com, Siak - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siak berhasil menangkap pelaku BS (41) dan JL (38) terduga pengedar Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 9,48 gram pada hari Kamis tanggal (03/02/22).

Resnarkoba Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu di Jalan SMA Gg, Cendana RT.03 RW.07 Kelurahan Sungai Apit Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, tepatnya dirumah BS.

berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani, SH, memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPTU Ichsan, SH, untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut

dari hasil penyelidikan Pada hari Kamis tanggal 3 Februari 2022 sekira pukul 00.30 WIB personil Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 2 (dua) orang Laki-laki dengan ciri-ciri yang sama persis seperti yang di informasikan oleh masyarakat, sedang berada di Jalan SMA Gang Cendana RT 03 RW 07 Kelurahan Sungai Apit Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, tepatnya dirumah BS.

Kemudian Personil Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang Laki-laki yang mengaku bernama BS dan JL, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang berada di dalam kotak berlakban hitam, 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis Shhabu yang berada di dalam kantong celana depan sebelah kiri  milik BS, 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang ditemukan di dalam kotak rokok merek lufman, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna Krim, 1 (satu) unit handphone android merek Xiaomi warna silver, dan 1 (satu) unit handphone merek Strawberry warna putih. Kemudian dilakukan introgasi terhadap BS, Ia mengakui bahwa 4 (empat) paket diduga Narkotika jenis Shabu tersebut miliknya yang ia dapatkan dari GG (DPO), sementara JL mengakui bahwa dirinya sebagai kurir pengantar diduga narkotika jenis shabu milik BS.

Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Siak untuk proses lebih lanjut.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top