Breaking News
Kapolres Muara Enim Berikan Penghargaan Dua Personel Peraih Medali Emas dan Dua Medali Perak Karate Kapolda Cup Sumsel 2026 | Terima Audiensi Aliansi Nelayan, Bupati Karimun H. Ing Iskandarsyah Siap Teruskan Aspirasi Terkait Sedimentasi Pasir Laut | Herman Deru Minta DREGS 2006 Jadi Teladan Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Modern | Herman Deru Ajak Ulama, Umara, dan Umat Perkuat Silaturahmi Pada Harlah ke-14 JATMAN OKI | UNP Masuk QS World University Rankings 2027, Tempati Peringkat 1400+ Dunia dan Posisi Ke-16 Nasional | UNP Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Taipei Medical University, Perkuat Internasionalisasi Pendidikan Kedokteran |

Polsek Nongsa Gelar Konferensi Pers Ungkapan Pelaku Pencurian di Indomaret Kecamatan Nongsa
Jumat 11 Februari 2022, 17:50 WIB
SiagaOnline.com, Polresta Barelang – Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK, yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, dan Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Sofiyan Rida, SH MH, menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat)  bertempat di Mapolsek Nongsa. Jumat (11/02/2022) Sekira Pukul 13.30 WIB.

Pelaku yang berinisial DM (17) merupakan Residivis, pelaku yang kedua berinisial DS (16), kedua pelaku melakukan aksinya di Indomaret kavling Senjulung Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa.

Berawal Pada Hari rabu (10/12/2021) sekira pukul 10.00 Wib, Saat Korban tiba di indomaret lalu masuk kedalam lalu menuju kebagian kasir dan bertemu sdri. P, lalu sdri. P berkata kepada Korban bahwa uang didalam laci senilai Rp. 400.000 sudah tidak ada lagi kemudian Korban menelpon Tim server jaringan Indomaret untuk membuka Vidio rekaman CCTV kemudian Korban membuka rekaman CCTV menggunakan komputer indomaret.

Pada saat di lakukan pengecekan di CCTv, telihatan pada pukul 03.30 WIB pelaku berjumlah 2 orang masuk kedalam toko dengan cara merusak pintu gudang toko yang berada dilantai 2, kemudian pelaku memasuki area penjualan dilantai 1 toko, langsung menuju ke meja kasir dan membuka laci-laci yang ada dimeja kasir. lalu mengambil uang penjualan toko serta mengambil rokok yang tersusun dan terpajang di steling belakang meja kasir dan mengambil beberapa slop rokok yang tersimpan didalam laci.

Kemudian pelaku meninggalkan lantai 1 menuju pintu keluar dilantai 2 dan setelah itu Korban memeriksa pintu teralis pada lantai 2 dan melihat telah dalam keadaan rusak. Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.428.700 kemudian Korban membuat Laporan Polisi ke SPKT Polsek Nongsa guna proses Lebih lanjut.

Setelah adanya laporan ke Polsek Nongsa kemudian team opsnal melakukan penyelidikan, berdasarkan informasi dari mayarakat sumber terpercaya bahwa salah satu Ciri ciri pelaku pencurian yang terjadi di Indomaret kavling Senjulung Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa saat ini sedang berada di Simpang Sekolah Ibnu Sina kavling senjulung kelurahan kabil. Kemudian unit opsnal Polsek Nongsa langsung menuju ke lokasi. Kemudian Team langsung mengamankan 1 orang laki-laki dibawah umur inisial DM kemudian dilakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku DS berada di kavling baru kelurahan kabil dan langsung mengamankan DS (16).  Kemudian unit opsnal Polsek Nongsa Membawa Pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH SIK MH, melalui Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian, SIK, mengatakan Diketahui Kedua pelaku sudah merencanakan pencurian tersebut 1 hari  sebelumnya, kedua Pelaku melakukan pencurian di Indomaret dengan cara memanjat ke Ruko Lantai 2 kemudian pelaku mencongkel karet pintu kaca sehingga pintu kaca terbuka, setelah terbuka masih ada pintu tralis sehingga kedua tersangka mendorong pintu trails bagian bawah sampai bengkok, lalu masuk melalui pintu tralis yang sudah bengkok tersebut. Setelah masuk kedua tersangka langsung turun kelantai 1 melalui tangga dan mengambil uang yang ada dikasir serta rokok yang terletak dibelakang kasir.

Kedua pelaku pada saat masuk kedalam Indomaret menutup kepala menggunakan baju untuk menghindari CCTV, menurut keterangan pelaku, mereka menjual hasil curian tersebut untuk membeli chip dan bermain game.

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang SPPA (sistem peradilan pidana anak) dengan ancaman hukuman paling lama 9 (Sembilan) tahun Penjara. Ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian, SIK.

Salam Hormat kami
Humas Polresta Barelang

Wassalamualaikum Wr.Wb

AKP Tigor Sidabariba, S.H.
Kasi Humas Polresta Barelang
==========================
AYO KITA JAGA KOTA BATAM

👮🏻DISIPLIN 👮🏻 LOYALITAS 👮🏻 BERKEMAMPUAN 👮🏻PATUH HUKUM.

BERSAMA KITA BISA !!!
==========================
e-mail : [email protected]
Call Centre : 110 Polresta Barelang
Twitter : @barelang00
FB : Polresta Barelang Batam
IG : @polrestabarelang

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top