Breaking News
Tiga Tiket Terakhir Diperebutkan, Pekan Terakhir Babak Zona DCL 2026 Dimulai | UPT SDN 08 Pulau Punjung Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Inovasi "Sabtu Ceria" | Pulau Punjung Dominasi Jambore PKK, Sabet Gelar Juara Umum Tingkat Dharmasraya | KKS Singkirkan Bonjol, Daftar 16 Besar DCL 2026 Akhirnya Lengkap | Kapolres Muara Enim Berikan Penghargaan Dua Personel Peraih Medali Emas dan Dua Medali Perak Karate Kapolda Cup Sumsel 2026 | Terima Audiensi Aliansi Nelayan, Bupati Karimun H. Ing Iskandarsyah Siap Teruskan Aspirasi Terkait Sedimentasi Pasir Laut |

Seorang Pria di Tambusai Diringkus Polisi Karena Sering Transaksi Narkoba
Jumat 11 Februari 2022, 20:11 WIB
SiagaOnline.com, Rokan Hulu - Berkomitmen memberantas peredaran Narkoba, Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) Selasa, 8 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, meringkus seorang Tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dan Ganja.

Pengungkapan tersebut,  dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, SIK, melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Jumat (11/2/2022).

"Tersangka JM  Als JEF, ditangkap di sebuah Rumah Lingkungan Godong Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai," kata AIPDA Mardiono P SH.

Penangkapan, Tersangka, berawal dari Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Jumat, 4 Februari 2022, mendapat informasi dari Masyarakat sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Shabu di Kelurahan Tambusai Tengah.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi memerintahkan 4 Personil untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan pada  Selasa, 8 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki mengaku bernama JM als JEF.

Selanjutnya, Polisi  melakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa  Empat Paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor sekitar 110,48 gram, Dua Paket Narkotika Jenis Daun Ganja Kering dengan berat kotor kurang lebih 6,8 Gram,

Kemudian, Satu Unit Handphone Redmi warna Hitam dengan Nomor Simcard 0853-6090-78xx, Satu  kotak Permen warna Hitam, Satu Kotak Rokok Sampoerna, Satu Pack Kertas Paper, Satu  Unit Honda Scovi warna Cream tanpa nopol, Satu  Lakban warna Kuning dan Uang Tunai sebesar 5.300.000.

Dari hasil introgasi terhadap Terlapor menerangkan  Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya, diperoleh dari seseorang  tidak dikenal di Simpang Murini Kecamatan Tambusai

"Selanjutnya Tersangka dan BB  dibawa ke Polres Rohul  untuk proses lebih lanjut," pungkas Paur Humas AIPDA Mardiono P SH mengakhiri. (Pr/Des)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top