Hasil Keputusan Musdesus Pemdes Kecapi Tetapkan 130 KPM BLT-DD TA 2022
Senin 14 Februari 2022, 21:20 WIB
SiagaOnline.com, Lamsel - Hasil dari Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pemerintah Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, memutuskan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2022 sebanyak 130 KPM. Keputusan tersebut menindaklanjuti Permendes PDTT nomor 7 Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan anggaran DD untuk meminimalkan dampak buruk Covid-19 bagi warga desa serta mempercepat penuntasan penanganan kemiskinan di desa sebanyak 40%.
Sebanyak 130 KPM BLT-DD tahun 2022 yang ditetapkan sesuai kesepakatan bersama antara Pemdes Kecapi, BPD dan tokoh masyarakat dengan beberapa kriteria yang berhak mendapat adalah yang belum pernah mendapat bantuan. Maka tahun 2022 ini ada penambahan 10 KPM, karena tahun lalu sebanyak 120 dan ditambah tahun ini 10 KPM, sehingga total 130 KPM. Dan usulan-usulan tiap RT dan di setujui oleh Ketua BPD Desa Kecapi. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Desa (Jaro) Kecapi, Ridwansyah Lekok kepada awak media, usai acara Musdesus digelar di balai desa setempat, Senin (14/02/2022).
Jaro Ridwansyah Lekok menerangkan, beberapa poin sesuai petunjuk surat edaran dari Sekda Kabupaten Lampung Selatan yakni, belum pernah mendapat bantuan, yang pernah mendapatkan BLT DD ataupun BST tahun lalu dengan cara disaring kembali yang benar-benar layak. Lalu yang pernah mendapat bantuan APBD tetapi hanya menerima 2 kali pencairan di tahun lalu, untuk tahun ini kita saring dan dimasukkan. Kemudian warga yang sudah Lansia baik laki-laki maupun perempuan," terang Jaro Ridwansyah Lekok.
"Saya berharap pada saat realisasinya nanti, kita harus patuh. Namanya bantuan, gunakanlah untuk keperluan kebutuhan hidup. Karena saat ini musim paceklik, walaupun nilainya perbulan Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah/bulan) patut kita bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah. Dan warga yang sudah mendapatkan BPNT murni dan PKH, tidak kita masukkan, karena aturannya tidak boleh ganda. Serta hasil keputusan ini adalah keputusan bersama, jadi jangan ada kegaduhan," jelasnya.
Hadir dalam acara Musdesus tersebut, Kepala Desa (Jaro) Kecapi, Ridwansyah Lekok bersama seluruh jajaran, Ketua BPD Desa Kecapi, Syahrizal bersama anggota, Pendamping desa, Lina Marlina, serta tokoh masyarakat setempat. (Alfian)
Sebanyak 130 KPM BLT-DD tahun 2022 yang ditetapkan sesuai kesepakatan bersama antara Pemdes Kecapi, BPD dan tokoh masyarakat dengan beberapa kriteria yang berhak mendapat adalah yang belum pernah mendapat bantuan. Maka tahun 2022 ini ada penambahan 10 KPM, karena tahun lalu sebanyak 120 dan ditambah tahun ini 10 KPM, sehingga total 130 KPM. Dan usulan-usulan tiap RT dan di setujui oleh Ketua BPD Desa Kecapi. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Desa (Jaro) Kecapi, Ridwansyah Lekok kepada awak media, usai acara Musdesus digelar di balai desa setempat, Senin (14/02/2022).
Jaro Ridwansyah Lekok menerangkan, beberapa poin sesuai petunjuk surat edaran dari Sekda Kabupaten Lampung Selatan yakni, belum pernah mendapat bantuan, yang pernah mendapatkan BLT DD ataupun BST tahun lalu dengan cara disaring kembali yang benar-benar layak. Lalu yang pernah mendapat bantuan APBD tetapi hanya menerima 2 kali pencairan di tahun lalu, untuk tahun ini kita saring dan dimasukkan. Kemudian warga yang sudah Lansia baik laki-laki maupun perempuan," terang Jaro Ridwansyah Lekok.
"Saya berharap pada saat realisasinya nanti, kita harus patuh. Namanya bantuan, gunakanlah untuk keperluan kebutuhan hidup. Karena saat ini musim paceklik, walaupun nilainya perbulan Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah/bulan) patut kita bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah. Dan warga yang sudah mendapatkan BPNT murni dan PKH, tidak kita masukkan, karena aturannya tidak boleh ganda. Serta hasil keputusan ini adalah keputusan bersama, jadi jangan ada kegaduhan," jelasnya.
Hadir dalam acara Musdesus tersebut, Kepala Desa (Jaro) Kecapi, Ridwansyah Lekok bersama seluruh jajaran, Ketua BPD Desa Kecapi, Syahrizal bersama anggota, Pendamping desa, Lina Marlina, serta tokoh masyarakat setempat. (Alfian)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Senin 27 Juli 2026, 13:47 WIB
.
Senin 27 Juli 2026, 13:45 WIB
.
Senin 27 Juli 2026, 13:45 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |