Breaking News
Tiga Tiket Terakhir Diperebutkan, Pekan Terakhir Babak Zona DCL 2026 Dimulai | UPT SDN 08 Pulau Punjung Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Inovasi "Sabtu Ceria" | Pulau Punjung Dominasi Jambore PKK, Sabet Gelar Juara Umum Tingkat Dharmasraya | KKS Singkirkan Bonjol, Daftar 16 Besar DCL 2026 Akhirnya Lengkap | Kapolres Muara Enim Berikan Penghargaan Dua Personel Peraih Medali Emas dan Dua Medali Perak Karate Kapolda Cup Sumsel 2026 | Terima Audiensi Aliansi Nelayan, Bupati Karimun H. Ing Iskandarsyah Siap Teruskan Aspirasi Terkait Sedimentasi Pasir Laut |

Polres Pesawaran Ungkap Kasus Penggelapan dan Pencurian Mobil (R4)
Selasa 15 Februari 2022, 15:28 WIB
Kupaskasus.com, Polda Lampung – Polres Pesawaran. Kepolisian Resort Pesawaran Polda Lampung menggelar Konferensi Pers ungkap kasus penggelapan dan Pencurian Mobil yang diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran dan Polsek Kedondong, dari 2 kasus tersebut telah diamankan 1 Orang tersangka dan 2 Unit kendaraan roda 4 (Mobil), Dilaksanakan didepan Mako Mapolres Pesawaran, Selasa (15/02/22) Pukul 10.00 WIB.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, SIK MSI, (Han) didampingi Wakapolres Pesawaran Kompol Muhammad Riza T, SH MH, beserta Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, SH MH, dan Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi, SSos, mengungkapkan bahwa jajarannya berhasil mengungkap kasus penggelapan dan Pencurian 2 unit Mobil jenis Toyota Avanza dan Toyota Calya dengan satu orang pelaku yang kini berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO).

“Dengan modus bahwa mobil tersebut dirental oleh pelaku selama 5 hari pembayaran berjalan dengan lancar, namun setelah beberapa hari kemudian pelaku berbelit-belit saat ditanya uang pembayaran rental selanjutnya, dan akhirnya pelaku mulai susah untuk dihubungi, merasa dirugikan kemudian korban malaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Pesawaran,” terang Kapolres.

Tidak berselang lama, kemudian Satreskrim melakukan penyelidikan, didapati informasi laporan dari warga masyarakat yang mana telah menemukan kendaraan Roda 4 tidak bertuan, “Mobil jenis Toyota Avanza kita temukan di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, kondisi mobil tersebut ditinggal begitu saja oleh pelaku karena tidak bisa dinyalakan lalu anggota Satreskrim Polres Pesawaran berkoordinasi dengan kepala Desa setempat untuk kemudian barang bukti kendaraan tersebut dibawa ke Polres Pesawaran," tambahnya.

Identitas Pelapor atau Korban An. Andri Gunawan, Umur 41 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Saleh Raja Kusuma, Lingkungan 2, Rt 007 Kelurahan Sukarame II, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung.

Untuk Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza No. Pol : BE 1078 AAG, Noka : MHKM5EA3JMK 182586, Nosin : 1NRG129599, Warna hitam, Tahun 2021.

Kemudian Unit Satreskrim Polsek Kedondong Polres Pesawaran juga berhasil ungkap kasus Pencurian 1 unit Mobil jenis Toyota Calya dihalaman rumah pada saat korban sedang pergi ke kebun, “Pelaku melakukan pencurian dengan cara, pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil kunci kontak berikut STNK dari dalam laci rumah korban kemudian berhasil mengambil Mobil yang terparkir dihalaman rumah korban dan selanjutnya membawanya pergi," terangnya.

Atas laporan kasus pencurian Mobil Toyota Calya tersebut, Unit Satreskrim Polsek Kedondong Polres Pesawaran langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan, tidak berlangsung lama pelaku berhasil kita tangkap di Daerah Pulau Jawa yaitu Yogyakarta, lalu kita bawa amankan di Unit Satreskrim Polsek Kedondong untuk dilakukan pemeriksaan dan penahan.

Kendaraan roda 4 tersebut milik Bapak Hasmi Tohri, Umur 38 Tahun, Pekerjaan Supir, Alamat Desa Padang Cermin Kec.Way khilau Kab. Pesawaran dan Pelaku inisial “HT” (43) merupakan warga Desa Sidodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.

Untuk Pasal yang disangkakan kepada tersangka berinisial “HT” yakni Pasal 362 KUHPidana, “Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” tutup Kapolres.

Atas keberhasilan Polres Pesawaran tersebut korban pemilik kendaraan yang turut dihadirkan dalam kegiatan Konferensi Pers, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Polres Pesawaran yang telah berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan miliknya, “Terimakasih kepada Polres Pesawaran yang telah berhasil menangkap pelaku pencurian Mobil saya sehingga Mobil saya dapat ditemukan kembali," ucap Bapak Hasmi selaku pemilik kendaraan yang dicuri.

Ditempat berbeda, Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, SH MH, juga menyampaikan kepada masyarakat yang memiliki usaha rental Mobil agar lebih berhati-hati dalam memberikan Mobil rentalnya kepada orang yang tidak dikenal ataupun orang yang mau merentalkan mobilnya, ”Agar kepada para pemilik Mobil jangan mudah percaya dengan orang yang mau merental mobil atau berhati-hati yang mau merentalkan Mobil kepada orang lain," ujar Kasat Reskrim. (Rls Rizal Zld) (fpii pesawaran)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top