Akibat Nikah 2 Kali Seorang Pria Di Bintan Utara Berakhir Dijeruji Besi
Rabu 16 Februari 2022, 18:56 WIB
Siagaonline.com, Bintan – Unit Reskrim Polsek Bintan Utara Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap tersangka HAR karena diduga melakukan tindak pidana Perkawinan yang kedua tanpa Persetujuan istri yang syah pada hari ø, Sabtu (12/02/2021).
Kapolres Bintan Akbp Tidar Wulung Dahono,S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Laporan dari saudari DSS (23 Thn) yang melaporkan suaminya yang syah telah menikah lagi tanpa persetujuan darinya dengan bukti Buku Nikah yang dibawanya saat melapor.
Berdasarkan Laporan tersebut personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung meluncur ke lokasi pernikahan di Jalan Manggar, Gang Abdul Karim, Kampung Sakerah,Tanjung Uban,Bintan Utara, Dengan perundingan yang alot dan diberikankan penjelasan kepada tersangka dan istri tersangka yang baru dinikahinya serta keluarga yang ada dilokasi, tersangka HAR dibawa ke Polsek Bintan Utara untuk dilakukan penyidikan, Saat dilakukan penangkapan juga diamankan barang bukti yaitu 2 buah buku nikah atas nama tersangka dan NP yang merupakan istri baru tersangka,1 buah kartu tanda penduduk (KTP) atas nama tersangka,1 buah kartu undangan pernikahan antara tersangka dengan NP.
Atas perbuatan ini, tersangka berinisial HAR saat ini terancam dengan pasal 279 ayat (1) ke - 1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara Tutup Kompol Suharjono.(R/z)
Kapolres Bintan Akbp Tidar Wulung Dahono,S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Laporan dari saudari DSS (23 Thn) yang melaporkan suaminya yang syah telah menikah lagi tanpa persetujuan darinya dengan bukti Buku Nikah yang dibawanya saat melapor.
Berdasarkan Laporan tersebut personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung meluncur ke lokasi pernikahan di Jalan Manggar, Gang Abdul Karim, Kampung Sakerah,Tanjung Uban,Bintan Utara, Dengan perundingan yang alot dan diberikankan penjelasan kepada tersangka dan istri tersangka yang baru dinikahinya serta keluarga yang ada dilokasi, tersangka HAR dibawa ke Polsek Bintan Utara untuk dilakukan penyidikan, Saat dilakukan penangkapan juga diamankan barang bukti yaitu 2 buah buku nikah atas nama tersangka dan NP yang merupakan istri baru tersangka,1 buah kartu tanda penduduk (KTP) atas nama tersangka,1 buah kartu undangan pernikahan antara tersangka dengan NP.
Atas perbuatan ini, tersangka berinisial HAR saat ini terancam dengan pasal 279 ayat (1) ke - 1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara Tutup Kompol Suharjono.(R/z)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Minggu 26 Juli 2026, 11:22 WIB
.
Minggu 26 Juli 2026, 09:10 WIB
.
Sabtu 25 Juli 2026, 22:26 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |