Ops Tertib Ramadan LK 2022 Polres Ringkus 3 Pemilik Sabu Salah Seorang Oknum Honores BPPP Rohul
Minggu 03 April 2022, 23:49 WIB
SiagaOnline.com, Rokan Hulu - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) AKP Riza Effyandi, SH MH, memerintahkan, Personilnya, sesuai arahan Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK meringkus Tiga Tersangka Kepemilikan Narkoba jenis Sabu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, SIK, melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda, SH, Minggu (3/4/2022).
Lanjut AIPDA Mardiono Pasda, SH, pengamanan Tiga Tersangka tersebut hasil Operasi Tertib Ramadan Lancang Kuning 2022 sebagai tindaklanjut intruksi Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, SIK MH.
"AA dan CL, diamankan Polisi Tempat Pemakaman Keluarga (TPK) Datuk Zainal Desa Rokan Koto Ruang Kecamatan Rokan IV Koto," ungkap Kasubsi Si Humas.
AA dan CL diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rohil, setelah mendapat informasi dari Masyarakat sering terjadi transaksi Sabu di Desa Rokan Koto Ruang.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat AKP Riza Effyandi SH MH memerintahkan 4 Personilnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada Jumat (1/4/2022) sekitar pukul 19.30 Wib Personil Satresnarkoba melakukan penangkapan Terhadap Dua LakiLaki mengaku berinisial AA dan CL setelah diamankan.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) Tersangka AA alias AL, Dua Paket diduga Shabu dengan berat sekitar 0,50 gram, Satu Lembar Timah Rokok dan Satu Unit Handphone Nokia warna Hitam Putih dengan Nomor Simcard 0823-8100-01xx.
Sedangkan BB, CL alias Sekar, Sembilan Paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan Berat sekitar 1,50 Gram, Satu Lembar Plastik Klip Bening dan Satu kotak Permen Pagota Warna Hitam.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap Terlapor AA menerangkan Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya sendiri yang diperoleh dari Terlapor CL
Seterusnya, dilakukan Introgasi terhadap terlapor CL menerangkan Narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari IJEP di Kecamatan Rokan IV Koto, Kedua Tersangka dan BB un dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut.
Ijep diamankan, diamankan di Pinggir Jalan Dusun I Desa Rokan Koto Ruang Kecamatan Rokan IV Koto.
Penangkapan terhadap AA dan CL, setelah diinterogasi keduanya, mengaku mendapatkan Sabu tersebut Ijep
Selanjutnya dilakukan Undercover Buy terhadap Ijep, sekitar pukul 20.45 WIB di Pinggir Jalan Dusun 1 Desa Rokan Koto RRuang.
Kemudian, Satresnarkoba polres Rohul berhasil melakukan penangkapan terhadap Ijep tersebut.
Setelah diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB pada Ijep berupa Satu Paket yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor kurang lebih 4'27 gram, Satu Lembar Tisu.
Kemudian, Satu Unitnit Handphone Nokia warna Hitam dengan Nomor Simcard 0822-8642-03xx dan Satu Unit Sepeda Motor Mrek Honda Beat Warna Hitam dengan Nopol BM 5668 MD.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap Terlapor menerangkan Sabu tersebut miliknya sendiri yang diperoleh dari EJ di Kecamatan Ujung Batu
"Selanjutnya Tersangka dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut. Terhadap Ketiganya dipersangkakan Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup AIPDA Mardiono Pasda SH mengakahiri. (Des)
Hal tersebut disampaikan Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, SIK, melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda, SH, Minggu (3/4/2022).
Lanjut AIPDA Mardiono Pasda, SH, pengamanan Tiga Tersangka tersebut hasil Operasi Tertib Ramadan Lancang Kuning 2022 sebagai tindaklanjut intruksi Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, SIK MH.
"Identitas Tersangka inisial, AA alias AL berprofesi sebagai Petani dan CL alias Sekar Karyawan Honorer, Perumahan Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Pertanian Kelurahan Rokan IV Koto Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rohul Jum'at (1/4/2022) sekitar pukul 19.30 WIB," katanya.
"AA dan CL, diamankan Polisi Tempat Pemakaman Keluarga (TPK) Datuk Zainal Desa Rokan Koto Ruang Kecamatan Rokan IV Koto," ungkap Kasubsi Si Humas.
AA dan CL diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rohil, setelah mendapat informasi dari Masyarakat sering terjadi transaksi Sabu di Desa Rokan Koto Ruang.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat AKP Riza Effyandi SH MH memerintahkan 4 Personilnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada Jumat (1/4/2022) sekitar pukul 19.30 Wib Personil Satresnarkoba melakukan penangkapan Terhadap Dua LakiLaki mengaku berinisial AA dan CL setelah diamankan.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) Tersangka AA alias AL, Dua Paket diduga Shabu dengan berat sekitar 0,50 gram, Satu Lembar Timah Rokok dan Satu Unit Handphone Nokia warna Hitam Putih dengan Nomor Simcard 0823-8100-01xx.
Sedangkan BB, CL alias Sekar, Sembilan Paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan Berat sekitar 1,50 Gram, Satu Lembar Plastik Klip Bening dan Satu kotak Permen Pagota Warna Hitam.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap Terlapor AA menerangkan Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya sendiri yang diperoleh dari Terlapor CL
Seterusnya, dilakukan Introgasi terhadap terlapor CL menerangkan Narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari IJEP di Kecamatan Rokan IV Koto, Kedua Tersangka dan BB un dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut.
Kemudian, di hari yang sama, Jum'at (1/4/2022) sekitar pukul 20.45 Wib telah dilakukan penangkapan Pelaku ZS alias Ijep pekerjaan WiraPelaku.
Penangkapan terhadap AA dan CL, setelah diinterogasi keduanya, mengaku mendapatkan Sabu tersebut Ijep
Selanjutnya dilakukan Undercover Buy terhadap Ijep, sekitar pukul 20.45 WIB di Pinggir Jalan Dusun 1 Desa Rokan Koto RRuang.
Kemudian, Satresnarkoba polres Rohul berhasil melakukan penangkapan terhadap Ijep tersebut.
Setelah diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB pada Ijep berupa Satu Paket yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor kurang lebih 4'27 gram, Satu Lembar Tisu.
Kemudian, Satu Unitnit Handphone Nokia warna Hitam dengan Nomor Simcard 0822-8642-03xx dan Satu Unit Sepeda Motor Mrek Honda Beat Warna Hitam dengan Nopol BM 5668 MD.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap Terlapor menerangkan Sabu tersebut miliknya sendiri yang diperoleh dari EJ di Kecamatan Ujung Batu
"Selanjutnya Tersangka dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut. Terhadap Ketiganya dipersangkakan Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup AIPDA Mardiono Pasda SH mengakahiri. (Des)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Senin 27 Juli 2026, 20:55 WIB
.
Senin 27 Juli 2026, 20:40 WIB
.
Senin 27 Juli 2026, 13:47 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |