Breaking News
Pekanbaru Jadi Rujukan Pemeritah Kota Solok Terapkan Manajemen Talenta | Peringati HAN ke-42, Pj. Sekda Karimun Gaungkan Kampanye BERLIAN Dan Tegaskan Komitmen Kabupaten Layak Anak | Tiga Tiket Terakhir Diperebutkan, Pekan Terakhir Babak Zona DCL 2026 Dimulai | UPT SDN 08 Pulau Punjung Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Inovasi "Sabtu Ceria" | Pulau Punjung Dominasi Jambore PKK, Sabet Gelar Juara Umum Tingkat Dharmasraya | KKS Singkirkan Bonjol, Daftar 16 Besar DCL 2026 Akhirnya Lengkap |

ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
Kamis 28 April 2022, 15:18 WIB
SiagaOnline.com, Pekalongan - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Pekalongan menindaklanjuti hal serupa bahwa, meski sudah boleh mudik, ada satu hal yang harus diingat oleh para abdi negara. Mudik diperbolehkan, tetapi pemerintah melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk tujuan mudik.

“Walaupun kegiatan masyarakat sudah kembali berjalan normal, tetapi ada yang lebih penting kami tekankan yakni mobil dinas dilarang dipakai untuk mudik. Jangan sampai kita temukan pelanggaran foto mobil dinas digunakan mudik ke luar kota dan menjadi viral. Nanti kami akan menerapkan sanksi jika ada ASN yang melanggar aturan dari pemerintah pusat tersebut,” tegas Aaf, usai menghadiri kegiatan Rapat Paripurna dengan Acara Pengambilan Keputusan DPRD Kota Pekalongan terhadap LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2021, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa siang (26/4/2022).

Menurutnya, kendaraan dinas yang melekat pada pejabat merupakan kendaraan operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Mobil plat merah tidak baik jika digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik. Meski tidak ada pengawasan khusus, pihaknya telah berkoordinasi dengan OPD yang berwenang yakni Bagian Umum Setda agar mobil-mobil dinas di masing-masing OPD harus tetap standy (dikandangkan) serta koordinasi dengan petugas jaga kantor juga sudah dilakukan. Selain aturan pelarangan menggunakan mobil dinas untuk mudik, ASN juga diminta tidak mengadakan buka puasa bersama dan Open House (Halal Bihalal) ketika lebaran Idul Fitri nanti.

“Larangan ASN selama Puasa Ramadhan dan Lebaran ini juga mereka tidak boleh mengadakan buka puasa bersama dan tidak boleh membuka Open House (Halal Bihalal), dan sebagainya. Saya yakin ASN di Kota Pekalongan bisa mematuhi aturan-aturan itu,” tandasnya.

(Kominfo/ims)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top