Breaking News
Sky Game Batam Bersama Insan Pers Perkuat Kemitraan Silaturahmi Rutin Dan Ngopi Santai | Polres Pekalongan Kota Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Street Crime Dan Balap Liar Saat Akhir Pekan | Polsek Mandau Gagalkan Peredaran Sabu di Bathin Solapan, Dua Pelaku Diamankan | Heri Amalindo dan Sekda Muara Enim Pimpin Upacara Pemakaman Nang Ali Solihin | H. Cik Ujang Tinjau Jalan Longsor di Pemulutan Barat, Minta Perbaikan Segera Diusulkan | H Cik Ujang Dorong Potensi Persawahan di Desa Kamal Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat |

Polsek Natar, Amankan 3 Pemuda Penyalahgunaan Narkoba
Jumat 06 Mei 2022, 07:35 WIB
SiagaOnline.com, Lamsel - Jajaran Polsek Natar,  berhasil mengamankan tiga pemuda yang diduga menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis bukan tanamanan,  Selasa (3/5/2022).

Ketiga pelaku yang diamankan disalah satu kamar rumah milih saudara Alpin warga Dusun Simbaringin Desa Sidosari Kecamatan Natar Lampung Selatan yakni,  FF (21) warga Dusun Simbaringin Desa Sidosari Kecamatan Natar Kabupaten  Lampung Selatan.

SY (22 Dusun III A  Desa Fajar Baru kecamatan Jati Agung kabuoaten Lampung Selatan dan  FA (23) waega Desa Fajar Baru kecamatan Jati Agung kabupaten  Lampung Selatan.

Kapolsek Natar Kompol Enrico Ronald Sidauruk,  SE,  SIK,  MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin SIK, SH, MSi,  Kamis (5/5/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis bukan tanaman,  Selasa (3/5/2022)  sekitar pukul 23.30 wib disebuah kamar rumah milik Alpin di Dusun Simbaringin Desa Sidosari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.

Ketiga pelaku yang diamankan ucap Kapolsek. Natar yakni,  SY (22 Dusun III A  Desa Fajar Baru kecamatan Jati Agung kabuoaten Lampung Selatan dan  FA (23) warga Desa Fajar Baru Kecamatan Jati Agung kabupaten  Lampung Selatan.

Selain ketiga pelaku yang diduga usai melakukan pesta Narkotika Golongan I Jenis bukan Tanaman ini,  pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 (dua)
bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih bekas pakai, 2 (dua) buah pipa kaca / pirek, 2 (dua) buah tutup botol plastik yg sudah dilubangi, 6 (enam) buah pipet plastik yg sudah dimodifikasi,
2 (dua) buah gulungan kertas alumunium foil dan 1 (satu) buah korek api gas warna merah, tuturnya.

"Penangkapan terhadap ketiga pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut,  dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat  tentang adanya salah satu rumah yang sering digunakan penyalahgunaan Narkoba," pungkasnya.

Berdasarkan informasi dari warga masyarakat, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ketiga pelaku bersama barang buktinya.

Saat ini ketiga pelaku yang akan dijerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,  bersama barang buktinya sudah diamankan di Polsek Natar guna penyedikan lebih lanjut, pungkasnya.  (Yn/Humas)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top