Breaking News
Pemkab Kuansing-Polres Satukan Langkah Sukseskan Festival Pacu Jalur 2026 yang Aman dan Kondusif | Festival Pacu Jalur 2026 Makin Siap, Pemkab Kuansing Pastikan Layanan Telekomunikasi Andal. | Peringati HUT RI Ke-81, Wabup Rocky Marciano Apresiasi Sinergi TNI AL, PMI, Dan INTI Dalam Aksi Donor Darah | Plt Bupati Muklisin Ajak Masyarakat Ramaikan Kuansing Bershalawat Bersama Haddad Alwi, Pembuka Festival Pacu Jalur Nasional 2026 | Pelaku Pengedar Sabu Di Desa Saka Jaya Berhasil Di Gerbak Satresnarkoba Polres Muara Enim  | Cegah Aktivitas Judi Kembali Muncul, Polsek Singingi Ratakan Arena Diduga Sabung Ayam |

Anggota DPRD Lamsel, Ir Halim Nasai Gelar Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2015
Selasa 17 Mei 2022, 18:40 WIB
SiagaOnline.com, Lamsel - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, Ir. Halim Nasai menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak di Balai Desa Sumur Kumbang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Selasa (17/05/2022).

Ir. Halim Nasai yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai PAN Daerah pemilihan (Dapil) 1 meliputi Kecamatan Kalianda dan Rajabasa periode 2019-2024.

Dalam sambutannya, Ir. Halim Nasai mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa (Kades) Sumur Kumbang yang telah memfasilitasi atas terselenggaranya acara sosialisasi perda tersebut sehingga bisa terlaksana sesuai agenda.
 
”Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kades atas sambutan dan penyediaan tempat, perlu saya sampaikan anggota DPRD berkewajiban untuk mensosialisasikan terkait perda yang telah disahkan kepada masyarakat,“ ujar Halim Nasai.

Lebih lanjut, Ir. Halim Nasai menjelaskan, isi dari Perda No 4 Tahun 2015 diterbitkan dengan 48 pasal yang mengatur tersebut, bertujuan untuk memenuhi hak-hak anak dan kewajiban orang tua.

Anggota dewan yang berdomisili di Desa Kecapi tersebut juga menambahkan, bahwa Perda yang di sosialisasikannya juga mengatur tentang kekerasan yang terjadi terhadap anak seperti yang tercantum dalam pasal 1 dalam Perda No 4 Tahun 2015, bahwa kategori usia yang masuk dalam peraturan tersebut yaitu anak yang belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun termasuk juga anak yang masih dalam kandungan.

”Diharapkan dengan terbitnya Perda nomor 4 Tahun 2015, mampu mengurangi angka kekerasan terhadap anak dan dapat dipahami atas hak-hak anak dan kewajiban orang tua seperti yang telah di atur dalam Perda tersebut," tutup Halim Nasai.

Hadir dalam giat tersebut, Kepala Desa Sumur Kumbang Andi Susila, Sekretaris Desa Mus Mulyadi, seluruh aparatur desa, tokoh agama, tokoh masyarakat dan perwakilan masyarakat. (Red)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top