Breaking News
Pemkab Kuansing-Polres Satukan Langkah Sukseskan Festival Pacu Jalur 2026 yang Aman dan Kondusif | Festival Pacu Jalur 2026 Makin Siap, Pemkab Kuansing Pastikan Layanan Telekomunikasi Andal. | Peringati HUT RI Ke-81, Wabup Rocky Marciano Apresiasi Sinergi TNI AL, PMI, Dan INTI Dalam Aksi Donor Darah | Plt Bupati Muklisin Ajak Masyarakat Ramaikan Kuansing Bershalawat Bersama Haddad Alwi, Pembuka Festival Pacu Jalur Nasional 2026 | Pelaku Pengedar Sabu Di Desa Saka Jaya Berhasil Di Gerbak Satresnarkoba Polres Muara Enim  | Cegah Aktivitas Judi Kembali Muncul, Polsek Singingi Ratakan Arena Diduga Sabung Ayam |

Sat Reskrim Narkoba Lamsel Amankan Satu Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Jumat 20 Mei 2022, 13:33 WIB
SiagaOnline.com, Lamsel - Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan  NYO (40) warga  Dusun Yogaloka Rt.001 Rw.007 Desa Sumur, Kecamatan Ketapang,  kabupaten Lampung Selatan, Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 19.00 WIB dikediamanya.

Penangkapan terhadap Pelaku yang dipimpin oleh Tim Opsnal Regu 3 Kanit 2 Ipda Imam Farid, Strk ini juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 21 klip plastik bening yang berisi Narkoba Jenis Sabu yang disimpan didalam botol warna putih dan 1 (satu) buah alat hisap (Bong) serta uang senilai Rp. 300.000 dari tangan pelaku.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin,  SIK., SH., MSi, Jumat (20/5/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan NYO (40) warga Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan,  Kamis (19/5/2022) sekira pukul 19.00 WIB dirumahnya bersama barang buktinya berupa 21 klip plastik warna bening Narkoba jenis Sabu dan sebuah alat hisap (Bong) serta uang senilai Rp. 300.000 .

Penangkapan terhadap pelaku lanjut Kapolres Lamsel  dilakukan,  setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi Narkoba dan penyalahgunaan Narkoba dirumahnya.

" Setelah kami menerima informasi dari warga, dan menindak lanjuti, akhirnya kami berhasil menemukan 21 plastik kli warna putih yang diduga  Narkotika jenis Sabu dan Bong serta uang sebesar Rp. 300 ribu dirumah pelaku yang  " Tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,  saat ini pelaku yang akan dijerat dengan Pasal 112, 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, diamankan di Polres Lampung Selatan guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.  (Yn/Humas)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top