Breaking News
Pemkab Kuansing-Polres Satukan Langkah Sukseskan Festival Pacu Jalur 2026 yang Aman dan Kondusif | Festival Pacu Jalur 2026 Makin Siap, Pemkab Kuansing Pastikan Layanan Telekomunikasi Andal. | Peringati HUT RI Ke-81, Wabup Rocky Marciano Apresiasi Sinergi TNI AL, PMI, Dan INTI Dalam Aksi Donor Darah | Plt Bupati Muklisin Ajak Masyarakat Ramaikan Kuansing Bershalawat Bersama Haddad Alwi, Pembuka Festival Pacu Jalur Nasional 2026 | Pelaku Pengedar Sabu Di Desa Saka Jaya Berhasil Di Gerbak Satresnarkoba Polres Muara Enim  | Cegah Aktivitas Judi Kembali Muncul, Polsek Singingi Ratakan Arena Diduga Sabung Ayam |

Sat Reskrim Polres Lamsel Kembali Amankan Warga Gayam Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Senin 23 Mei 2022, 10:26 WIB
SiagaOnline.com, Lamsel - Jajaran Sat Reskrim Narkoba Polres Lampung Selatan, kini semakin menunjukkan taringnya terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkotika.

Para pelaku serta barang bukti (BB) yang berasal dari beberapa wilayah hukum Polres Lampung Selatan berhasil diamankan oleh Tim Sat Reskrim Narkoba yang ada dibumi Serambi Sumatera ini.

Kali ini Tim Opsnal Regu 1 Sat Reskrim Narkoba Polres Lamsel yang dipimpin oleh Aiptu Buyung bersama Kasat Narkoba Polres Lamsel AKP Andri Gustami, SIK MH, Jumat (20/5/2022) sekitar pukul 17.00 WIB mengamankan HAM (33)
Warga Desa Gayam, Kecamatan Penengahan, kabupaten Lampung Selatan, pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba bersama barang buktinya (BB)  berupa 1 (satu) kotak rokok Sampoerna Mild, 1 (satu) plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) pipa kaca.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK SH,  MSi,  Minggu (22/5/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan HAM (33) warga Desa Gayam, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Penangkapan terhadap pelaku lanjut Kapolres, dilakukan setelah pihaknya menerima Informasi dari warga masyarakat  bahwa dirumah pelaku HAM (33) di Desa Gayam, Kecamatan Penengahan, sering dijadikan penyalahgunaan Narkobauturnya.

Kami menerima  Informasi dari masyarakat bahwa rumah pelaku HAM (33) sering digunakan penyalahgunaan gunaaan Narkoba.

"Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Tim Ipsnal Regu 1 Sat Reskrim Narkoba Polres Lamsel, kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku bersama barang buktinya (BB)," imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku yang dijerat dengan pasal 112. 114 UUD RI Nomor 35 tahun 1999 tentang Narkoba, bersama barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Lamsel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutupnya.  (Yn/Humas)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top