Breaking News
Pemkab Kuansing-Polres Satukan Langkah Sukseskan Festival Pacu Jalur 2026 yang Aman dan Kondusif | Festival Pacu Jalur 2026 Makin Siap, Pemkab Kuansing Pastikan Layanan Telekomunikasi Andal. | Peringati HUT RI Ke-81, Wabup Rocky Marciano Apresiasi Sinergi TNI AL, PMI, Dan INTI Dalam Aksi Donor Darah | Plt Bupati Muklisin Ajak Masyarakat Ramaikan Kuansing Bershalawat Bersama Haddad Alwi, Pembuka Festival Pacu Jalur Nasional 2026 | Pelaku Pengedar Sabu Di Desa Saka Jaya Berhasil Di Gerbak Satresnarkoba Polres Muara Enim  | Cegah Aktivitas Judi Kembali Muncul, Polsek Singingi Ratakan Arena Diduga Sabung Ayam |

Polres Lamsel Kembali Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Merbau Mataram
Selasa 24 Mei 2022, 13:18 WIB
SiagaOnline.com, Lamsel - Jajaran Sat Reskrim Narkoba Polres Lampung Selatan kembali berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.

Team Opsnal Regu 1 Sat Reskrim Narkoba Polres Lamsel yang dipimpin oleh Aiptu Buyung Kurnia serta didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Lamsel, AKP Andri Gustami, SIK., MH berhasil  mengamankan FIR (25) Dusun Kampung Sawah, Desa Tanjung Baru, kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (22/5/2022) sekitar pukuk 18.00 WIB dirumahnya.

Selain pelaku para pemburu pelaku pemuja bubuk terlarang ini,  juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) kotak rokok Gudang garam bersama  4 (empat ) plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga Sabu dan 1 (satu ) buah alat hisab sabu (Bong) yang diduga milik pelaku.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin SIK., S.H., M.Si,  Selasa (24/5/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan FIR (25) pelaku tindak pidana kepemilikan Narkotika jenis Sabu,  Minggu (22/5/2022) sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun Kampung Sawah, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan.

Saat dilakukan penggeledahan dirumahnya lanjut Kapolres, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa
1 (satu) kotak rokok Gudang Garam bersama 4 (empat ) plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga Sabu dan 1 (satu ) buah alat hisab sabu (Bong) yang diduga milik pelaku.

Penangkapan terhadap pelaku tersebut Imbuh Kapolres, dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dirumah pelaku FIR (25). Kemudian saat dilakukan penyelidikan dan penangkapan pihaknya berhasil mengamankan pelaku bersama barang buktinya. " Tutur Kapolres.

Atas perbuatanya kemudian pelaku yang akan dikenakan Pasal 112, 114 UURI Nomor 35 takhun 2009 bersama barang buktinya sudah diamankan di Polres Lampung Selatan guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Yn/Humas)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top