Breaking News
Pemkab Kuansing-Polres Satukan Langkah Sukseskan Festival Pacu Jalur 2026 yang Aman dan Kondusif | Festival Pacu Jalur 2026 Makin Siap, Pemkab Kuansing Pastikan Layanan Telekomunikasi Andal. | Peringati HUT RI Ke-81, Wabup Rocky Marciano Apresiasi Sinergi TNI AL, PMI, Dan INTI Dalam Aksi Donor Darah | Plt Bupati Muklisin Ajak Masyarakat Ramaikan Kuansing Bershalawat Bersama Haddad Alwi, Pembuka Festival Pacu Jalur Nasional 2026 | Pelaku Pengedar Sabu Di Desa Saka Jaya Berhasil Di Gerbak Satresnarkoba Polres Muara Enim  | Cegah Aktivitas Judi Kembali Muncul, Polsek Singingi Ratakan Arena Diduga Sabung Ayam |

Sat Reskrim Narkoba Polres Lamsel Kembali Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Kamis 02 Juni 2022, 22:03 WIB
SiagaOnline.com, Lamsel - Tim Opsnal Regu 2 Sat Reskrim Narkoba Polres Lampung Selatan yang dipimpin oleh  Ipda Imam Farid,  STrk bersama Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, SIK MH, kembali mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan Narkotika.

Tersangka yang berinisial AY (34) warga Desa Negeri Pandan Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap, Selasa (31/5/2022) sekitar pukul 23.00 WIB dikediamanya.

Selain tersangka,  para petugas yang anti serbuk haram ini juga berhasil mengamankan barang bukti (BB)  berupa 1 (satu ) klip paket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu,  Plastik klip kosong dan 1 (satu) unit Hand Phone Android.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK SH,  MSi,  Kamis (2/6/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang berinisial AY (34) warga Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (31/5/2022) sekitar pukul 23.00 WIB dikediamanya.

Selain melakukan pengamanan,  pihaknya juga berhasil menyita BB berupa
berupa 1 (satu ) klip paket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu,  Plastik klip kosong dan 1 ( satu ) unit Hand Phone Android dari tangan tersangka," tuturnya.  

Penangkapan terhadap tersangka sebut Kapolres,  dilakukan berdasarkan informasi dari warga masyarakat tentang adanya tindak pidana  penyalahgunaan Narkoba yang sering terjadi dirumah pelaku

" Usai menerima Informasi dari warga masyarakat pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penanfmgkapan terhadap tersangka beserta barang buktinya "  

Atas perbuatanya tersangka akan dikenakan Pasal 112, Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya saat ini tersangka bersama barang buktinya (BB) sudah diamankan di Polres Lampung Selatan guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.  (Yn/Humas Polres Lamsel)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top