Breaking News
Pekanbaru Jadi Rujukan Pemeritah Kota Solok Terapkan Manajemen Talenta | Peringati HAN ke-42, Pj. Sekda Karimun Gaungkan Kampanye BERLIAN Dan Tegaskan Komitmen Kabupaten Layak Anak | Tiga Tiket Terakhir Diperebutkan, Pekan Terakhir Babak Zona DCL 2026 Dimulai | UPT SDN 08 Pulau Punjung Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Inovasi "Sabtu Ceria" | Pulau Punjung Dominasi Jambore PKK, Sabet Gelar Juara Umum Tingkat Dharmasraya | KKS Singkirkan Bonjol, Daftar 16 Besar DCL 2026 Akhirnya Lengkap |

Tim Tabur Kejari Rohul di Bantu Tim Buser Rohul Berhasil Menangkap Buronan Terpidana
Jumat 24 Juni 2022, 08:18 WIB
SiagaOnline.com, Rokan Hulu - Tim Tangkap Buronan (Tabur) di Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Kejari Rohul) dibantu Tim Buser Polres Rohul melakukan penangkapan terhadap Buronan Terpidana atas nama Mas Gaul alias Ucok Gaul Bin Mukhtar di kedai depan Hotel Sapadia, Padang Luhong Kecamatan Rambah, Kamis (23/6/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Informasi tersebut disampaikan, Kajari Rohul Pri Widjeksono, SH MH, di dampingi Kasi Pidum HR Nasution, SH MH, dan Kasi Intel Ari Supandi, SH MH.

Lanjut, Pri Widjeksono SH MH yang bersangkutan merupakan Buronan Terpidana perkara pembunuhan berencana tahun 2009, lalu terhadap korban Nurbaiti di Dusun Sei Emas Desa Kepenuhan Barat Kecamatan Kepenuhan

“Riwayat Perkara bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian 29 Juli 2010 menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Mas Gaul alias Ucok Gaul selama 16 tahun penjara,” ungkap Kajari.

Namun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru 8 November 2010 Terdakwa Mas Gaul alias Ucok Gaul dari semua Dakwaan.

Selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 893K/Pid/2011 tanggal 18 April 2014 menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Mas Gaul alias Ucok Gaul selama 16 tahun.

“Eksekusi yang dilakukan terhadap Terpidana oleh Tim Tabur Kejaksaan Rohul adalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 893K/Pid/2011 tanggal 18 April 2014 yang telah incraht atau berkekuatan hukum tetap,” kata Pri Widjeksono, SH MH.

“Agar Terpidana Mas Gaul alias Ucok Gaul bisa menjalani sisa hukuman penjara yang belum dijalani selama lebih dari 15 tahun,” tuturnya.

setelah ini Tim Tabur Kejari Rohul berkomitmen akan segera melakukan penangkapan dan eksekusi terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) atau Buronan lain yang masih tersimpan.

“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO maupun Buronan,” pungkas Pri Widjeksono SH MH konten. (Rls/Des)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top