Breaking News
Pemkab Kuansing-Polres Satukan Langkah Sukseskan Festival Pacu Jalur 2026 yang Aman dan Kondusif | Festival Pacu Jalur 2026 Makin Siap, Pemkab Kuansing Pastikan Layanan Telekomunikasi Andal. | Peringati HUT RI Ke-81, Wabup Rocky Marciano Apresiasi Sinergi TNI AL, PMI, Dan INTI Dalam Aksi Donor Darah | Plt Bupati Muklisin Ajak Masyarakat Ramaikan Kuansing Bershalawat Bersama Haddad Alwi, Pembuka Festival Pacu Jalur Nasional 2026 | Pelaku Pengedar Sabu Di Desa Saka Jaya Berhasil Di Gerbak Satresnarkoba Polres Muara Enim  | Cegah Aktivitas Judi Kembali Muncul, Polsek Singingi Ratakan Arena Diduga Sabung Ayam |

Ketua DPRD Lamsel Gelar Sosialisasi Perda No 8 Tahun 2020 Tentang Kabupaten Layak Anak
Sabtu 25 Juni 2022, 09:48 WIB
SiagaOnline.com, Lamsel - Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), H. Hendry Rosyadi, SH, MH, menggelar Sosialisasi Perda (Sosperda) No. 8 Tahun 2020 Tentang Kabupaten Layak Anak.

Sosperda tersebut digelar di Kebun Durian Premium miliknya di jalan Bani Hasan, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan dan dihadiri langsung oleh ratusan masyarakat perwakilan Dapil 1 Kecamatan Rajabasa dan Kalianda.

Menurut Ketua DPRD Lamsel, H. Hendry Rosyadi Kabupaten Layak Anak (KLA) sendiri ada berbagai tingkatan yakni diantara tingkat Pratama, Madya, dan Utama.

“Disini sengaja saya meminta hadirkan keterwakilan dari perempuan, karena salah satu penilaian KLA dan yang mengerti serta lebih dekat dengan anak yakni seorang ibu. Bagaimana caranya yakni dengan mengurangi bahkan menghilangkan Stunting dengan meningkatkan Gizi anak, menyediakan ruang bermain untuk anak, menghilangkan kekerasan terhadap anak, dan dunia pendidikan,” ujarnya.

Hal itulah yang menjadikan tujuan sosper tersebut bahwa Pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Lampung Selatan diperlukan sebagai usaha bersama antara Pemerintah Daerah, Orang Tua, Keluarga, Masyarakat dan Dunia Usaha yang bertujuan menjamin pemenuhan hak anak.

 Hero juga menjelaskan bahwa agar para aparatur desa dapat terus mensosialisasikan dan memberikan wawasan kepada masyarakatnya tentang kehidupan anak yang layak. Selain itu masyarakat juga harus berani untuk melaporkan kepada perangkat desa jika ada sesuatu terjadi kepada anak.

Dalam sosialisasinya, Hero menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sai Bumi Selatan (Sabusel) untuk memaparkan terkait pengertian dari Sosperda KLA tersebut mengingat hal itu merupakan produk Hukum.

 Ketua LBH Sabusel, Hasanuddin bersama tim menjelaskan bahwa dasar hukum dari Sosperda diantaranya Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten Layak Anak.
 
“Subjeknya anak, jadi anak memang harus dispesialkan yang dijamin dan dilindungi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara, jadi poin penting agar peduli terhadap anak dan anak tidak masuk ke jalur negatif atau yang tidak diinginkan” bebernya.

Menurutnya pengaturan penyelenggaraan KLA dalam Perda ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan menjadi acuan penyelenggaraan KLA di Daerah.
 
Peraturan Penyelenggaraan KLA dalam Perda ini bertujuan diantaranya :

 a. Menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan Harkat Martabat Kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.

b. Menjamin Pemenuhan hak anak dalam menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat.

c. Melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial di kehidupannya.

 d. Mengembangkan potensi, bakat dan kreatifitas anak.
 
e. Mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama bagi anak

f. Membangun Sarana dan Prasarana Daerah yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh berkembang secara optimal

“Pemenuhan hak anak juga diantaranya Hak Sipil dan Kebebasan, Hak Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Hak Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Hak Pendidikan Pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan Hak perlindungan khusus” jelasnya.

“Diharapkan dengan adanya Perda ini, hak anak dapat terpenuhi, dan mudah-mudahan melalui kerjasama dari kita semua, Kabupaten dapat naik tingkat predikat kedepan” tutupnya. (red)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top