Breaking News
Feby Herman Deru Tekankan Peran Orang Tua, Interaksi Ibu dan Anak Jadi Kunci Tumbuh Kembang Balita | Sekda Sumsel Edward Candra, Dorong Sensus Ekonomi 2026 Tuntas 100 Persen, Sumsel Tembus Tiga Besar Nasional | Komitmen Jaga dan Kembangkan Warisan Melayu, DMDI Pekanbaru Gelar Seminar Bina Karakter Generasi Islami | Wali Kota Agung Buka Pameran Kesehatan Health In Motion 2026 Pekanbaru | Kanwil Ditjenim Kepri  Menegaskan Komitmennya Untuk Perketat Pengawasan Keberangkatan Dipelabuhan Dan Bandara Bersama Satgas TPPO | Kapolda Riau Kunjungi Concong, Tanam Mangrove Hingga Salurkan Bantuan Untuk Masyarakat Pesisir |

Jajaran Polsek Tanjung Bintang Berhasil Mengungkap Pelaku Curas
Sabtu 25 Juni 2022, 09:53 WIB
SiagaOnline.com, Lamsel - Jajaran Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap pelaku tindak Pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), Kamis (23/6/2022) sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Paniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Selain berhasil mengungkap dan mengamankan 2 (dua) orang pelaku, Tim Unit Reskrim Polsek Tanning Bunting bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan, juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa Handphone yang diduga milik korban.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin SIK., SH., MSi, Jumat (24/6/2022) membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Curas,  Kamis (23/6/2022) sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Paniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Kedua pelaku yang diamankan yakni Edo (23) dan Ilham Bala (17) keduanya tercatat sebagai warga Paniangan Kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur

" Kami amankan 2 orang pelaku yakni Ed (23) dan IB (17) keduanya warga Paniangan Marga Sekampung Lamtim,  sedangkan SL (35) masih DPO "

Kapolsek mengatakan bahwa penangkapan terhadap para pelaku tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasa yang terjadi pada
hari  Sabtu tanggal 14 Juni 2022 sekira jam 17.00 Wib di Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan atas nama korban Nanda (19) warga Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam laporanya korban menjelaskan bahwa pada hari
Selasa (14/6/2022) saat korban Nanda (19) sedang bermain burung merpati di Jl. Ir. Sutami Km 15 Desa Sindang sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung selatan dengan mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat sekira Jam 17.30 WIB, saat korban dan saudara Nanda sedang bermain burung merpati tiba-tiba di hampiri 3 (tiga) orang laki-laki yang mengendarai 1 (satu) sepeda motor dan salah satu dari ketiga orang tersebut turun dan langsung menanyakan kepada saudara Nanda dengan kata-kata ” bagus gak burung nya" dan tidak di jawab oleh saudara Nanda. Kemudian orang tersebut langsung mengangkat Jaket Levis dan menunjukan 1 (satu) buah senjata berbentuk senjata api yang diselipkan dipinggang, kemudian laki-laki tersebut merampas dan membawa pergi 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih Nopol BE 2196 DV, Noka MH1JM8119MK515260, Nosin JM81E1517271 milik Korban, beserta Kunci Kotak sepeda motor yang masih menempel serta 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo A5s warna merah dengan nomor sim card 083800349703 atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Tanjung Bintang " Jelasnya.

Atas laporan tersebut kemudian pihaknya bersama tekab 308 Polres Lamsel melakukan penyelidikan, dan setelah mengetahui keberadaan para pelaku pihaknya langsung melakukan penangkapan yang dilakukan pada hari,  Kamis (23/6/ 2022) sekira jam 18.00 WIB di Desa Paniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Kemudian Team Unit reskrim Polsek Tanjung Bintang di backup Tekab 308 Polres Lamsel telah mengamankan orang yang di duga sebagai jaringan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada tanggal 14 juni 2022 sekira pukul 17.30 WIB di Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang." Ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni Edo (23) dan Ilham Bala (17) keduanya tercatat sebagai warga Paniangan Kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur, sedangkan SL (35) pelaku lainya berhasil melarikan diri dan saat ini masih berstatus DPO.

Untuk mempertanggung jawabkan para pelaku yang dijerat dengan Pasal 480 jo 365 KUHP bersama barang buktinya berupa 1 unit HP oppo warna merah sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.  (Yn/Humas Polres Lamsel)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top