Breaking News
Pekanbaru Jadi Rujukan Pemeritah Kota Solok Terapkan Manajemen Talenta | Peringati HAN ke-42, Pj. Sekda Karimun Gaungkan Kampanye BERLIAN Dan Tegaskan Komitmen Kabupaten Layak Anak | Tiga Tiket Terakhir Diperebutkan, Pekan Terakhir Babak Zona DCL 2026 Dimulai | UPT SDN 08 Pulau Punjung Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Inovasi "Sabtu Ceria" | Pulau Punjung Dominasi Jambore PKK, Sabet Gelar Juara Umum Tingkat Dharmasraya | KKS Singkirkan Bonjol, Daftar 16 Besar DCL 2026 Akhirnya Lengkap |

Pemangku Adat Tindaklanjuti Permasalahan Hutalayatdi Napitu Huta
Senin 27 Juni 2022, 19:28 WIB
Kupaskasus.com, Rokan Hulu - Pemangku Adat Sutan Nalobi kunjungi kantor Camat Rambah Samo untuk menindaklanjuti permasalahan Hutalayat (Hutan lindung), Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada Senin(27/6/2022) pagi.

Permasalahan ini terjadi dari dibukanya Hutalayat Napitu Huta, yang luasnya ada sekitar 2400 hektar lahan, dan berada dibeberapa desa yakni di mulai dari Desa Rambah Samo Barat, Desa Marga Mulya, Desa Sungai Salak, Desa Lubuk Bilang, Desa Rambah Samo, Desa Teluk Aur, Desa Sungai Kuning, Desa Langkitin, yang berbatasan langsung dengan Rokan.

Tanpa mengantongi izin dan persetujuan dari pemangku adat yang ada di Napitu Huta, Desa Sungai Salak membuka lahan dan mengatasnamakan koperasi.

Oleh karena itu, para pemangku adat melaporkan kepihak kecamatan untuk memediasi permasalahan sengketa lahan yang terjadi.

Salah seorang tokoh Pemangku Adat Sutan muda Sigatal, Muhammad Nuh Nasution mengatakan agenda hari ini, yakni  pemangku adat mendatangi kantor Camat Rambah Samo ini, dalam rangka menindaklanjuti permasalahan lahan hutalayat serta meminta solusi.

"kami dari datuk-datuk yang ada dirambah Samo ini menyampaikan keberatan, bahwa sebelumnya kami tidak pernah diajak bermusyawarah dan tidak pernah memberikan izin kepada desa sungai salak untuk dijadikan tanah pribadi, tapi kenyataannya sekarang tanah hulayat telah menjadi milik pribadi mereka," kata M. Nuh.

Dikatakannya lagi bahwa tanah hulayat ini dulunya diberikan oleh Raja Rambah kepada Mandailing Napitu Huta pada tahun 1824 setelah selesai perang antara Rambah dengan Rokan.

"Jadi pihak desa sungai salak alias hutan desa (HD) ini tidak mengelola tanah hulayat sendiri melainkan mereka sudah memindah tangankan dengan pihak investor dengan pembagian hasil 70/30, Dan ini sangat tidak adil," ungkapnya.

"Seharusnya hutan ini dikelola oleh masyarakat yang berada disekitaran hutan tersebut biar bisa mensejahterakan masyarakat Tempatan," ucapnya

Ditempat yang sama Camat Rambah Samo H. Herokertus Sembiring mengatakan Kalau masalah hutan hulayat ini kami dilimpahkan kepada kepala suku dan tokoh adat Napitu Huta, jadi disini kita mengambil tanah hulayat ini kepunyaan keturunan.

"Jadi saya sudah menyampaikan kepada ketua Napitu Huta bahwa wilayah ini harus segera diselesaikan karena kalau kita lihat dan kita tinjau di lokasi bahwasanya lahan itu semakin lama semakin tidak ada dan sudah dibuka," kata Herokertus.

Lanjut Herokertus ia memberikan saran bahwa hutan hulayat ini lebih bagusnya jika dibangun pondok pesantren karena manfaatnya lebih baik untuk pendidikan anak-anak.

"Hari ini merupakan mediasi yang ketiga kalinya dilakukan, tapi pihak desa sungai salak tidak pernah datang ke Kecamatan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada," tutupnya.(Des)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top