Breaking News
Pekanbaru Jadi Rujukan Pemeritah Kota Solok Terapkan Manajemen Talenta | Peringati HAN ke-42, Pj. Sekda Karimun Gaungkan Kampanye BERLIAN Dan Tegaskan Komitmen Kabupaten Layak Anak | Tiga Tiket Terakhir Diperebutkan, Pekan Terakhir Babak Zona DCL 2026 Dimulai | UPT SDN 08 Pulau Punjung Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Inovasi "Sabtu Ceria" | Pulau Punjung Dominasi Jambore PKK, Sabet Gelar Juara Umum Tingkat Dharmasraya | KKS Singkirkan Bonjol, Daftar 16 Besar DCL 2026 Akhirnya Lengkap |

Ketua lama Koperasi Petani Sawit Karya Bakti dilaporkan ke Polda Riau
Selasa 28 Juni 2022, 09:09 WIB
SiagaOnline.com, Rokan Hulu - Diduga menggelapkan uang hasil kelapa sawit milik anggota koperasi sebesar Rp.16,9 Miliar, Ketua lama Koperasi Petani Sawit Karya Bakti, Safrijal dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Dari surat pemanggilan terhadap sejumlah saksi pada 21 Juni 2022 kemarin yang diperoleh wartawan, laporan dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/230/V/2022/SPKT/POLDA RIAU, 22 Mei 2022 itu dilayangkan oleh Ketua Koperasi terpilih versi Rapat Anggota Luar Biasa (RAL-B) 4 Februari 2022, Sah Bela Dalimunthe.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Senin 27 Juni 2022, Sah Bela Dalimunthe membenarkan telah melaporkan pengurus koperasi lama yang diketuai Safrijal ke Subdit II Ditreskrimum Polda Riau pada 22 Mei 2022 lalu.

"Iya, benar. Kita telah melaporkan
dan juga kami sudah memberikan keterangan kepada penyidik terkait permasalahan dugaan penggelapan oleh Ketua koperasi lama bernama Safrijal ke Polda Riau atas dugaan penggelapan uang hasil kelapa sawit milik anggota koperasi yang mencapai Rp.16,9 Miliar, "katanya.

Lanjut Sah Bela, dalam laporan itu, dugaan penggelapan oleh Safrijal dilakukannya sejak 14 Maret 2018. Dimana, setiap anggota koperasi hanya dibayar Rp. 52 ribu setiap bulan. Padahal, setiap anggota (orang) memiliki 2 hektare (ha) lahan sawit.

"Sehingga, banyak anggota yang keberatan atas uang hasil sawit itu (Rp.52 ribu/bulan), "katanya.

Selain itu, lanjut Sah Bela, bahwa selama koperasi dipimpin oleh Safrijal tidak pernah transparan kepada anggota, mulai dari bagi hasil kebun yang bermitra dengan PT. Torganda maupun keputusan atau kebijakan yang dikeluarkannya selama memimpin tanpa melalui rapat dengan anggota.

"Selama ini anggota tidak mengetahui angka riil bagi hasil yang diterima oleh anggota koperasi, bahkan ada anggota hanya menerima Rp. 52 ribu per bulan setiap anggota," katanya.

Lebih lanjut Sah Bela mengatakan, permasalahan selama kepemimpinan Safrijal tidak hanya dugaan penggelapan dana koperasi namun juga adanya data fiktif anggota dan dugaan pemalsuan tanda tangan.

"Kami berharap penyidik jeli mengurai permasalahan ini sampai ke akar permasalahan, karena tidak menutup kemungkinan keterlibatan oknum lainnya," harapnya.

Sementara itu hingga berita ini diterbitkan Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya yang dilayangkan wartawan kepadanya tidak merespon dan saat ditelepon melalui sambungan selulernya juga tidak bersedia menjawab.

Diketahui Polemik ditubuh Koperasi Petani Sawit (Kopsa) Karya Bakti tak ubahnya seperti mengurai benang kusut. Pasalnya dari awal berdiri hingga saat ini tidak luput dari permasalahan di tubuh organisasi yang bermitra dengan PT. Torganda di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). (Rls/Des)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top