Breaking News
Plt Bupati Muklisin Ajak Masyarakat Ramaikan Kuansing Bershalawat Bersama Haddad Alwi, Pembuka Festival Pacu Jalur Nasional 2026 | Pelaku Pengedar Sabu Di Desa Saka Jaya Berhasil Di Gerbak Satresnarkoba Polres Muara Enim  | Cegah Aktivitas Judi Kembali Muncul, Polsek Singingi Ratakan Arena Diduga Sabung Ayam | Asisten II Napisman Tekankan Kesiapan Seluruh Seksi Demi Suksesnya Festival Pacu Jalur Nasional 2026 | Ketua BKOW Sumsel Lidyawati Cik Ujang Tegaskan Anak Harus Tumbuh Tanpa Rasa Takut dari Perundungan | Komisi B DPRD Rohil Agendakan RDP Terkait Plasma PT  Jatim Jaya Perkasa |

Kapolsek Hulu Kuantan Terapkan ''RJ'' dalam Penyelesaian Masalah Masyarakat
Senin 18 Juli 2022, 07:13 WIB
SiagaOnline.Com, Teluk Kuantan - Kapolsek Hulu Kuantan yang baru AKP Johari, SH langsung menindak cepat laporan masyarakatnya. Adapun laporan ini terkait dari salah seorang warga Desa Sungai Alah, Kabupaten Kuantan Singingi bernama LK (33) ke Polsek Hulu Kuantan yang merasa dirinya telah dilecehkan dengan bahasa kotor oleh seorang  bernama IM (40) yang juga warga desa yang sama, Sabtu (16/7/2022).

Melalui AKP Johari SH, Kapolres Kuansing kepada awak media menyampaikan Minggu (17/07/2022) pagi, menjelaskan "kejadiannya bermula pada hari Kamis sekira Jam 09.30 WIB korban melaporkan IM yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik atau perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap dirinya, dimana saat itu korban sedang mencuci pakaian di tepian sungai Kuantan tidak lama berselang datang terduga pelaku dan rekannya," jelas Kapolsek.

Dikarenakan rekannya pelaku meletakkan ember di papan cucian bersama, lantas korban bertanya apakah rekan pelaku itu akan mencuci pakaian juga, namun pelaku malah tersinggung dengan pertanyaan korban, pelaku IM langsung memaki dan berbicara tidak sopan dengan bahasa yang tidak pantas terhadap korban.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku tersebut, korban langsung melaporkan ke polsek Hulu Kuantan. Laporan pun ditanggapi oleh pihak Polsek Hulu Kuantan dan langsung dilakukan penyelesaian secara perundingan kekeluargaan atau Restoratif Justice, yaitu sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan pelaku, dan juga dihadiri aparat pemerintah desa.

Dalam penyelesaiannya AKP Johari mengaku pihaknya langsung memerintahkan Babinkamtibmas untuk menghubungi pihak-pihak terkait dan Kepala Desa untuk melakukan mediasi Restoratif Justice. Pihak Polsek pun lebih memilih upaya perdamaian dalam penyelesaian masalah tersebut.

''Pada hari Sabtu kemarin, upaya tersebut dapat di selesaikan secara kekeluargaan yang melahirkan kesepakatan damai,'' ujar AKP Johari.

Johari juga mengatakan sebagai Polsek yang mengedepankan pola Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), pihak Polsek Hulu Kuantan tidak ingin menunda-nunda penyelesaian apapun permasalahan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Hulu Kuantan,"  tutup nya.
(Humas Polres/Sony)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top