Breaking News
Pekanbaru Jadi Rujukan Pemeritah Kota Solok Terapkan Manajemen Talenta | Peringati HAN ke-42, Pj. Sekda Karimun Gaungkan Kampanye BERLIAN Dan Tegaskan Komitmen Kabupaten Layak Anak | Tiga Tiket Terakhir Diperebutkan, Pekan Terakhir Babak Zona DCL 2026 Dimulai | UPT SDN 08 Pulau Punjung Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Inovasi "Sabtu Ceria" | Pulau Punjung Dominasi Jambore PKK, Sabet Gelar Juara Umum Tingkat Dharmasraya | KKS Singkirkan Bonjol, Daftar 16 Besar DCL 2026 Akhirnya Lengkap |

DPRD Bukittinggi Rapat Paripurna Rancangan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah
Selasa 19 Juli 2022, 07:13 WIB
Siagaonline.com, Bukittinggi - Rapat paripuna dengan agenda pemandangan umum fraksi DPRD Bukittinggi terhadap Rancangan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) di Ruang Utama Sidang, Senin (18/07/22).

Rapat paripurna itu dibuka Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial didampingi dua Wakil Ketua DPRD Nur Asra dan Rusdi Nurman ini, dihadiri oleh wakil walikota H. Marfendi dan hampir keseluruhan anggota dewan, serta sejumlah pimpinan OPD, camat dan lurah se kota Bukittinggi.

Ketua DPRD Beny Yusrial membuka sidang paripurna, para fraksi di dewan menyampaikan pandangan umumnya yang mana rata-rata memberikan saran, kritikan untuk kepentingan pemerintah kota Bukittinggi.

Seperti pandangan Fraksi Partai Golongan Karya dengan mengatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksana, penataan usahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.

Dalam menggunakan keuangan daerah terutama dalam kegiatan yang menggunakan APBD, diharapkan supaya ada percepatan dan tidak bertele-tele dalam mengurusnya, sehingga yang direncanakan dapat terserap secara maksimal dan tidak terjadi Silpa yang besar di tahun berikutnya.

Fraksi Demokrat dalam pandangannya mengapresiasi langkah pemerintah dalam memajukan rancangan peraturan daerah kota Bukittinggi tahun 2022 tentang pengelolaan keuangan daerah. Diharapkan, kebijakan pengelolaan keuangan daerah ditujukan dalam rangka menciptakan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Sementara Fraksi Gerindra mendukung untuk dibahas karena akan menjadi pijakan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan dengan mengikuti aturan pemerintah pusat yakni, peraturan pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang mengatur pentingnya reformasi keuangan daerah.

(Nia/hm)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top