Breaking News
Herman Deru Pimpin Deklarasi Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat, Tegaskan Akhiri Illegal Drilling di Sumsel | Gubernur Herman Deru Tekankan Aparatur Responsif, Penguatan SDM Digital, dan Pembinaan Karakter pada HUT ke-116 Kabupaten OKU | Tongkat Kepemimpinan Polres Pekalongan Kota Resmi Berganti, AKBP Dies Ferra Ningtias Gantikan AKBP Riki Yariandi  | Sekda Sumsel Edward Candra Dorong Pemerintah Kabupaten/Kota Optimalisasi Pemerintah Digital | Pemkab Kuansing-Polres Satukan Langkah Sukseskan Festival Pacu Jalur 2026 yang Aman dan Kondusif | Festival Pacu Jalur 2026 Makin Siap, Pemkab Kuansing Pastikan Layanan Telekomunikasi Andal. |

Dua ABG asal Palas diamankan Gabungan Buser
Jumat 22 Juli 2022, 16:14 WIB
SiagaOnline.com, Lamsel - Tim Buru Sergap Polres Lampung Selatan dan Polsek Sragi berhasil mengamankan , dua anak baru gede alias ABG  GP (19) dan HS (19) dua pengangguran yang berasal dari Desa Palas Pasmah Kecamatan Palas diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor Yamaha Jupiter MX dan dua handphone. Sabtu (16/07/2022) sekira jam 00.15 WIB .

 
Mereka ditangkap berawal dari terjadinya kehilangan  1( satu) buah Hp Android merk OPPO Warna biru yang sedang di cas di dalam kamar, 1( satu) buah HP Jadul Nokia dan 1 ( satu ) unit kendaraan R2 jenis YAMAHA ZUPITER MX Tahun 2011 dirumah warga bernama Purwanto (45) yang berada di Dusun Sumber Wangi, Desa Marga Jasa, Kecamatan Sragi.
Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra menjelaskan, kedua pemuda tersebut berhasil diamankan tim gabungan buru sergap Polres Lampung Selatan dan Sektor Sragi hari ,Rabu (20/07/2022).


Tim Buru Sergap Polres Lampung Selatan dan Polsek sragi berhasil mengamankan GP di dekat Taman Makam Pahlawan Kusuma Bangsa Kalianda. Dari hasil pengembangan, kemudian mengarah pada tersangka HS yang menyusul diamankan.


Kasat melanjutkan, kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk melalui jendela samping ruang tamu yang tidak terkunci selanjutnya para pelaku mengambil satu buah handphone Android merk OPPO warna biru, Hp merk Nokia serta 1 motor Yamaha Jupiter MX.


Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatannya dua unit handphone milik korban, satu sepeda motor Yamaha Jupiter MX, dokumen kendaraan korban serta satu motor Honda Vario yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan.


Kedua pelaku kini telah diamankan di Polres Lampung Selatan Polda Lampung untuk menjalani proses hukum dengan di persangkakan  Pasal 363 KUH Pidana," tutup  Hendra Mantan Kapolsek Penengahan ini.
(Rls/Yn/Hms Polres Lamsel)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top