Breaking News
Pemdes Taman Sari Realisasikan Pembangunan Jalan Cor Beton Anggaran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2026 | Pekanbaru Jadi Rujukan Pemeritah Kota Solok Terapkan Manajemen Talenta | Peringati HAN ke-42, Pj. Sekda Karimun Gaungkan Kampanye BERLIAN Dan Tegaskan Komitmen Kabupaten Layak Anak | Tiga Tiket Terakhir Diperebutkan, Pekan Terakhir Babak Zona DCL 2026 Dimulai | UPT SDN 08 Pulau Punjung Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Inovasi "Sabtu Ceria" | Pulau Punjung Dominasi Jambore PKK, Sabet Gelar Juara Umum Tingkat Dharmasraya |

Sembilan Paket Sabu Siap Edar Berhasil Diamankan Polres Magelang
Sabtu 23 Juli 2022, 08:55 WIB
SiagaOnline.Com, Magelng - Seorang pria ditangkap Satresnarkoba Polres Magelang diduga mengedarkan paket Narkotika jenis Sabu di wilayah Muntilan Kabupaten Magelang.  Polisi berhasil mengamankan barang bukti 9 paket sabu masing- masing berisi 0,5 gram atau  4.5 gram sabu. Modus tersangka yakni  tanam paket narkoba berbungkus permen pesanan pelanggan.

Kapolres Magelang AKBP. Mochamad Sajarod Zakun, SH, SIK mengatakan bahwa Jajaran Satresnarkoba Polres Magelang berhasil mengamankan NHEP, (46) warga Kelurahan Muntilan, Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang.

NHEP mengaku mendapatkan sabu dari seorang yang tidak dikenal. Barang tersebut oleh NHEP dibungkus dalam klip plastik lalu dibungkus lagi dengan bungkus permen. Selanjutnya paketan itu ditanam di tempat yang sudah disepakati oleh pelanggan, Jumat (22/07/2022).

Dia menegaskan status NHEP adalah pengedar dan dikenakan  Pasal 114  ayat (1) UU Narkotika No 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

“Ancaman dipidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu KBO Sat Narkoba Polres Magelang  IPTU. Muhammad Honi Zulqirom, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat adanya jual beli sabu.

“Petugas kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa NHEP memiliki narkoba. Dan sering jual beli Narkotika Golongan I Jenis sabu,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan beberapa hari ternyata benar bahwa NHEP terbukti sebagai pengedar sabu dengan cara membungkus sabu menyerupai permen dan menanam di suatu tempat sesuai pemesan.

NHEP berhasil diamankan pada 24 Juni 2022 sekitar pukul 17.30 Wib di rumahnya daerah Kelurahan Muntilan. Pada saat dilakukan penggeledahan  ditemukan  barang  bukti  yang diakui miliknya.

Sementara NHEP mengaku tugasnya hanya menaruh barang sesuai pemesan. Setiap transaksi pria bertatto ini mengaku dibayar Rp.50 ribu.

“Saya dibayar Rp.50 ribu sekali transaksi. Saya tidak tahu barang itu milik siapa dan yang memesan siapa. Tugas saya hanya menaruh barang,” ucapnya.
Achmad Effwndy.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top