Polsek Penengahan Amankan 1 Orang Pelaku Curat
Sabtu 23 Juli 2022, 10:48 WIB
SiagaOnline.com, Lamsel - Buru Sergap Polres Lampung Selatan Polda Lampung mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Gayam, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan berinisial RS (15) warga Desa Penengahan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.
RS (15) diamankan lantaran pada hari Rabu Tanggal 20 Juli 2022, sekira pukul 20.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di dalam rumah saudara Berlian, warga Gayam, Kecamatan Penengahan kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Penengahan IPTU Gobel SH,MH mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin SH,SIK.MSi mengatakan “setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota kami dan diketahui identitas pelaku, tim langsung menemui terduga RS dan dilakukan interogasi, saat itu ia langsung mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian," ucapnya.
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mendongkel dan merusak jendela Gudang, dimana saat itu korban sedang berada dirumahnya. Saat korban pulang ke rumahnya, istri korban langsung masuk ke kamar gudang untuk ganti baju, istri korban merasa kaget melihat ke arah Ventilasi Jendela gudang sudah dalam keadaan jebol dan jendela posisi terbuka. Dari situ lah pemilik rumah mulai sadar bahwa baru saja rumahnya di masuki maling, Jum’at (22/07/2022).
Kapolsek melanjutkan, untuk barang yang dicuri pelaku berupa uang tunai dan Handphone genggam milik korban.
Barang yang berhasil dicuri pelaku berupa uang tunai dan Handphone genggam milik korban, uang tunai ada Rp.1.000.000-, dalam bentuk pecahan Rp.5.000 ada 200 lembar yang berada di dalam dompet, kemudian uang sebanyak Rp.700.000-, didalam celengan pelastik warna merah, dan Handphone android merk Oppo c59 warna merah. Total kerugian korban ditaksir sekitar Rp.2.800.000.
“saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, uang hasil curian sudah habis dan tersisa Rp.80.000-, menurut pengakuan pelaku, uang tersebut habis untuk membeli miras dan narkoba†tutup Iptu Gobel
Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni, 1 unit Handphone merk Oppo c59, 1 unit Handphone merk IPhone, 1 buah celengan plastik warna merah, dan uang tunai sebesar Rp.80.000.
RS (15) diamankan lantaran pada hari Rabu Tanggal 20 Juli 2022, sekira pukul 20.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di dalam rumah saudara Berlian, warga Gayam, Kecamatan Penengahan kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Penengahan IPTU Gobel SH,MH mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin SH,SIK.MSi mengatakan “setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota kami dan diketahui identitas pelaku, tim langsung menemui terduga RS dan dilakukan interogasi, saat itu ia langsung mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian," ucapnya.
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mendongkel dan merusak jendela Gudang, dimana saat itu korban sedang berada dirumahnya. Saat korban pulang ke rumahnya, istri korban langsung masuk ke kamar gudang untuk ganti baju, istri korban merasa kaget melihat ke arah Ventilasi Jendela gudang sudah dalam keadaan jebol dan jendela posisi terbuka. Dari situ lah pemilik rumah mulai sadar bahwa baru saja rumahnya di masuki maling, Jum’at (22/07/2022).
Kapolsek melanjutkan, untuk barang yang dicuri pelaku berupa uang tunai dan Handphone genggam milik korban.
Barang yang berhasil dicuri pelaku berupa uang tunai dan Handphone genggam milik korban, uang tunai ada Rp.1.000.000-, dalam bentuk pecahan Rp.5.000 ada 200 lembar yang berada di dalam dompet, kemudian uang sebanyak Rp.700.000-, didalam celengan pelastik warna merah, dan Handphone android merk Oppo c59 warna merah. Total kerugian korban ditaksir sekitar Rp.2.800.000.
“saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, uang hasil curian sudah habis dan tersisa Rp.80.000-, menurut pengakuan pelaku, uang tersebut habis untuk membeli miras dan narkoba†tutup Iptu Gobel
Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni, 1 unit Handphone merk Oppo c59, 1 unit Handphone merk IPhone, 1 buah celengan plastik warna merah, dan uang tunai sebesar Rp.80.000.
Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Penengahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(Rls/Hms Polres Lamsel)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |