Bukittingi Gelisah Alami Kerugian Negara Capai 32 Miliar Pasca Kebakaran
Minggu 31 Juli 2022, 23:36 WIB
Siagaonline.com, Bukittinggi - Lebih Rp. 32 miliar kerugian negara dalam kurun waktu dua tahun terakhir dipertonton secara telanjang di kota Bukittinggi, karena belum ada kepastian hukum tentang hak sewa Pasar Atas setelah dibangun pasca kebakaran Oktober 2017 tahun lalu.
Setidaknya 810 unit pemilik kios-kios di pasar modern berlantai III , itu tidak pernah melakukan kewajiban mereka sebagai penyewa. Itu disebabkan karena belum ada regulasi yang mengatur tentang hak sewa menyewa.
Saat diwawancari awak media Merapinews.com Dan siagaonline.com Young Happy Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) Bukittinggi, menyesalkan hal itu terjadi.
“Seharus penyidik di Kejaksaan Negeri memanggil saksi pelapor untuk dimintai keterangan, agar titik terang kerugian negara mendapat kepastian untuk diselamatkan," ujarnya dalam sebuah perbincangan Sabtu 23/7-2022 di Bukittinggi.
Pada bagian lain. Young Happy juga mempertanyakan regulasi penempatan kios yang diprioritaskan bagi korban kebakaran.
Realita lapangan justru berkata lain. Terbukti ada sejumlah pedagang yang tidak berhak, malah mendapat fasilitas memiliki kios-kios di pusat perdagangan Pasar Atas Bukittinggi itu. Sementara pemilik kartu kuning sebagai pihak yang berhak justru terabaikan.
Meski belum diperoleh konfirmasi dari Dinas Perindagkop-UKM dan Pasar Bukittinggi. Young Happy merinci kerugian negara itu bersumber dari hak sewa 810 unit pertokoan.
“Bila saja hak sewa rata-rata Rp. 20 juta per unit/tahun, berarti selama dua tahun pusat perdagangan pasar atas itu beroperasi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp. 32 miliar.
Sementara nilai hak sewa yang ditetap Pemko Bukittinggi bervariasi, mulai dari Rp. 27 juta untuk lantai I, Rp. 26 juta lantai II. Dan Rp. 25 juta untuk penempatan di lantai III, kata Young Happy.
Terpisah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Dasmer Nehemia Siregar, menampik pihaknya tidak pro aktif menyelamatkan kerugian negara yang ditimbulkan dari hak sewa-menyewa pertokoan Pasar Atas Bukittinggi itu.
“Tindak lanjut laporan masyarakat itu sudah kami akomodir dengan pemanggilan sejumlah saksi. Kini kasusnya masih di tingkat Lidikâ€, ujar Dasmer.
(Nia/arl)
Setidaknya 810 unit pemilik kios-kios di pasar modern berlantai III , itu tidak pernah melakukan kewajiban mereka sebagai penyewa. Itu disebabkan karena belum ada regulasi yang mengatur tentang hak sewa menyewa.
Saat diwawancari awak media Merapinews.com Dan siagaonline.com Young Happy Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) Bukittinggi, menyesalkan hal itu terjadi.
“Seharus penyidik di Kejaksaan Negeri memanggil saksi pelapor untuk dimintai keterangan, agar titik terang kerugian negara mendapat kepastian untuk diselamatkan," ujarnya dalam sebuah perbincangan Sabtu 23/7-2022 di Bukittinggi.
Pada bagian lain. Young Happy juga mempertanyakan regulasi penempatan kios yang diprioritaskan bagi korban kebakaran.
Realita lapangan justru berkata lain. Terbukti ada sejumlah pedagang yang tidak berhak, malah mendapat fasilitas memiliki kios-kios di pusat perdagangan Pasar Atas Bukittinggi itu. Sementara pemilik kartu kuning sebagai pihak yang berhak justru terabaikan.
Meski belum diperoleh konfirmasi dari Dinas Perindagkop-UKM dan Pasar Bukittinggi. Young Happy merinci kerugian negara itu bersumber dari hak sewa 810 unit pertokoan.
“Bila saja hak sewa rata-rata Rp. 20 juta per unit/tahun, berarti selama dua tahun pusat perdagangan pasar atas itu beroperasi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp. 32 miliar.
Sementara nilai hak sewa yang ditetap Pemko Bukittinggi bervariasi, mulai dari Rp. 27 juta untuk lantai I, Rp. 26 juta lantai II. Dan Rp. 25 juta untuk penempatan di lantai III, kata Young Happy.
Terpisah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Dasmer Nehemia Siregar, menampik pihaknya tidak pro aktif menyelamatkan kerugian negara yang ditimbulkan dari hak sewa-menyewa pertokoan Pasar Atas Bukittinggi itu.
“Tindak lanjut laporan masyarakat itu sudah kami akomodir dengan pemanggilan sejumlah saksi. Kini kasusnya masih di tingkat Lidikâ€, ujar Dasmer.
(Nia/arl)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Selasa 28 Juli 2026, 10:06 WIB
.
Selasa 28 Juli 2026, 07:10 WIB
.
Senin 27 Juli 2026, 20:55 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |