Breaking News
Herman Deru Launching Logo, Maskot Si Bara, dan Theme Song FORPROV II KORMI Sumsel 2026, Targetkan Muara Enim Jadi Role Model Penyelenggaraan Terbaik | PT.Pacifik Indopalm Industries Salurkan Bansos Siswa Anak Yatim Piatu Sekitar Pabrik. | Herman Deru Buka Gubernur Cup Sambo 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi dan Berkarakter | Sky Game Batam Bersama Insan Pers Perkuat Kemitraan Silaturahmi Rutin Dan Ngopi Santai | Polres Pekalongan Kota Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Street Crime Dan Balap Liar Saat Akhir Pekan | Polsek Mandau Gagalkan Peredaran Sabu di Bathin Solapan, Dua Pelaku Diamankan |

Polisi Amankan Pelaku Penikaman di Terminal Laksamana Jalan Telaga Biru Tembilahan
Sabtu 06 Agustus 2022, 20:11 WIB
SiagaOnline.com, Tembilahan - Pelaku penikaman yang terjadi di Terminal Laksamana Indragiri Jalan Telaga Biru Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil berhasil diamankan pihak kepolisian.

Pelaku inisial AG (18) menusuk korbannya inisial RA (16) dengan senjata tajam akibat dipengaruhi minuman keras (miras) jenis tuak, pada Jum'at malam (5/8) lalu.

Sabtu (6/8/2022) siang, baru diketahui oleh orang tua korban, bahwa anaknya telah ditusuk setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar Terminal.

Orang tua korban mendapati anaknya tengah terbaring di jalan sekitar Terminal dengan beberapa bagian tubuh mengeluarkan darah.

"Informasi yang didapat, bahwa antara pelaku dan korban ini berkelahi di Terminal akibat pengaruh tuak. Korban mendapat luka parah pada bagian wajah dan kedua tangannya," Kata Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki melalui Kanit Reskrim Bripka Yarlis Marjohandi saat dikonfirmasi.

Orang tua korban lalu membawa anaknya ke RSUD Tembilahan untuk dilakukan perawatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembilahan Hulu untuk pengusutan lebih lanjut.

"Bersama Tim Resmob Polres Inhil, pelaku berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya, Plaza Pasar Rakyat Lantai 3 Tembilahan," jelasnya.

Dari keterangan pelaku, Ia mengakui melakukan penusukan menggunakan pisau sebanyak 3 (tiga) kali terhadap korban.

"Pelaku dikenai Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 2 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," tukasnya.  (R/Marbun)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top