Breaking News
Plt Bupati Muklisin Ajak Masyarakat Ramaikan Kuansing Bershalawat Bersama Haddad Alwi, Pembuka Festival Pacu Jalur Nasional 2026 | Pelaku Pengedar Sabu Di Desa Saka Jaya Berhasil Di Gerbak Satresnarkoba Polres Muara Enim  | Cegah Aktivitas Judi Kembali Muncul, Polsek Singingi Ratakan Arena Diduga Sabung Ayam | Asisten II Napisman Tekankan Kesiapan Seluruh Seksi Demi Suksesnya Festival Pacu Jalur Nasional 2026 | Ketua BKOW Sumsel Lidyawati Cik Ujang Tegaskan Anak Harus Tumbuh Tanpa Rasa Takut dari Perundungan | Komisi B DPRD Rohil Agendakan RDP Terkait Plasma PT  Jatim Jaya Perkasa |

SatRes Narkoba Polres Kuansing Amankan Pengedar Shabu di Desa Munsalo Kopah Kuansing
Selasa 09 Agustus 2022, 09:23 WIB
SiagaOnline.com, Kuansing - Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing mengamankan 1 (satu) orang  laki-laki yang berinisial KC Alias O, 24 tahun, di Desa Munsalo Kopah, Kecamatan Kuantan tengah Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu, pada Senin (08/08/2022) sekira pukul 18.00 wib.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra  Oktha Dinata, SIK MSi, melalui PLH Kasat Narkoba IPDA Iwan Siagian, AH MH, dalam keterangan  resminya menyampaikan bahwa "Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Munsalo Kopah sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Shabu, dari hasil penyelidikan dan pengungkapan, sekira pukul 18.00 wib tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang ber inisial KC Als O didalam rumahnya di Desa Munsalo Kopah," ungkap IPDA Iwan.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 8 (delapan) paket Plastik Bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shpabu didalam kotak rokok luffman warna merah, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres kuansing untuk diperiksa lebih lanjut," jelas IPDA Iwan.

Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka KC als O adalah ; 8 (delapan) paket plastik bening berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) kotak Insto, 1 (satu) kotak rokok merk Luffman warna merah, bungkusan plastik bening, 1 (satu) helai baju warna merah dan 1 (satu) Unit HP Redmi warna Coklat," ungkap IPDA Iwan.

"Terhadap pelaku KC als O akan disangka berdasarkan,  Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun penjara," tutup IPDA Iwan dalam keterangannya.
(Humas Polres/Sony)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top