Marten LP Kelas II Biaro Tidak Memberikan Fasilitas Istimewa Buat Siapapun
Selasa 09 Agustus 2022, 13:36 WIB
SiagaOnline.com, Bukittinggi - Narapidana Korupsi dari Tanjung Gusta Medan yang dipindahkan ke (Lapas) Kelas II A Bukittinggi, Biaro, tidak mendapatkan fasilitas khusus atau istimewa, Selasa (09/08/2022).
Berdasarkan isu yang beredar ditengah – tengah masyarakat, bahwa ada narapidana pindahan ke LP Kelas II Biaro yang mendapatkan Fasilitas Istimewa.
Hal ini mendapatkan tanggapan dari Kepala Lapas Kelas II Biaro, Martin mengatakan, Pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 yang lalu, Lapas Kelas IIA Bukittinggi telah menerima 1 (satu) orang WBP Atas Nama Andri Irvandi dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.
"Irvan merupakan terpidana kasus perkara pembelian surat berharga atau MTN milik PT. SNP oleh PT Bank Sumut senilai Rp. 202 Milliar. Pemindahan yang bersangkutan dilaksanakan berdasarkan permohonan dari keluarga dan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, yang mana harus melalui persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," Ungkap Marten.
Marten Menambahkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berhak mengajukan permohonan pindah untuk menjalani sisa hukuman kurungan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan Lapas Kelas IIA Bukittinggi sebelum menerima WBP tersebut di atas telah melakukan pemeriksaan berkas administrasi dan setelah itu menempatkan yang bersangkutan ke sel Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan) sama dengan WBP lainnya.
Sebelumnya Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3431 K/Pid.Sus/2021, Tanggal 12 Oktober 2021, MENOLAK permohonan kasasi Terdakwa ANDRI IRVANDI, S.H., MBA dan menjatuhkan pidana terhadap TERDAKWA dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda sebesar Rp.500.000.000,- serta membayar uang pengganti sebesar RP.1.286.750.000,-.
(Nia)
Berdasarkan isu yang beredar ditengah – tengah masyarakat, bahwa ada narapidana pindahan ke LP Kelas II Biaro yang mendapatkan Fasilitas Istimewa.
Hal ini mendapatkan tanggapan dari Kepala Lapas Kelas II Biaro, Martin mengatakan, Pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 yang lalu, Lapas Kelas IIA Bukittinggi telah menerima 1 (satu) orang WBP Atas Nama Andri Irvandi dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.
"Irvan merupakan terpidana kasus perkara pembelian surat berharga atau MTN milik PT. SNP oleh PT Bank Sumut senilai Rp. 202 Milliar. Pemindahan yang bersangkutan dilaksanakan berdasarkan permohonan dari keluarga dan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, yang mana harus melalui persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," Ungkap Marten.
Marten Menambahkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berhak mengajukan permohonan pindah untuk menjalani sisa hukuman kurungan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan Lapas Kelas IIA Bukittinggi sebelum menerima WBP tersebut di atas telah melakukan pemeriksaan berkas administrasi dan setelah itu menempatkan yang bersangkutan ke sel Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan) sama dengan WBP lainnya.
Sebelumnya Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3431 K/Pid.Sus/2021, Tanggal 12 Oktober 2021, MENOLAK permohonan kasasi Terdakwa ANDRI IRVANDI, S.H., MBA dan menjatuhkan pidana terhadap TERDAKWA dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda sebesar Rp.500.000.000,- serta membayar uang pengganti sebesar RP.1.286.750.000,-.
(Nia)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Selasa 28 Juli 2026, 12:58 WIB
.
Selasa 28 Juli 2026, 12:57 WIB
.
Selasa 28 Juli 2026, 10:06 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |