Breaking News
Ketua BPD Pertanyakan Prosedur Perpanjangan Masa Jabatan, Dokumen Usulan Desa Hilisao'oto Jadi Sorotan Publik | Mas Aaf Perkuat Komitmen Pemkot Pekalongan Cegah Maladministrasi Pelayanan Publik | Herman Deru Pimpin Deklarasi Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat, Tegaskan Akhiri Illegal Drilling di Sumsel | Gubernur Herman Deru Tekankan Aparatur Responsif, Penguatan SDM Digital, dan Pembinaan Karakter pada HUT ke-116 Kabupaten OKU | Tongkat Kepemimpinan Polres Pekalongan Kota Resmi Berganti, AKBP Dies Ferra Ningtias Gantikan AKBP Riki Yariandi  | Sekda Sumsel Edward Candra Dorong Pemerintah Kabupaten/Kota Optimalisasi Pemerintah Digital |

Bobol Kios Burung Warga Trimomukti di amankan Polsek Candipuro
Kamis 11 Agustus 2022, 13:55 WIB
SiagaOnline.com, Lamsel - Tim Buru Sergap Polsek Candipuro berhasil mengamankan dua orang pelaku pembobol Kios burung milik korban Sutarman (53) warga Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung selatan.
 
Kedua pelaku yang diamankan oleh Unit Reskrim polsek Candipuro ini adalah MSA als Black (23) dan N als Gembek (29) keduanya merupakan warga Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.
 
Barang buktinya yang berhasil diamankan jajaran Polsek Candipuro yaitu 2 (dua) ekor burung Murai warna hitam kombinasi orange, 1 (satu) ekor jenis cucak cungkok, 1 (satu) buah bilah pisau jenis sangkur bergagang plastik warna merah.
 
“kami dari kepolisian sektor Candipuro benar telah mengamankan pelaku MSA (23) dan N (29) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, selasa (9/8/2022) sekitar pukul 02.00 wib di Alun-alun Desa Bumijaya Kecamatan Candipuro” terang Kapolsek Candipuro AKP Gunawan, M.H mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SH SIK MSi.
 
“Penangkapan berawal dari  laporan korban Sutarman (53) yang menyampaikan laporan kejadian pencurian dirumahnya Desa Titiwangi kecamatan Candipuro kabupaten Lampung selatan kepada pihak Polsek Candipuro," ungkapnya.

Dalam laporanya korban menjelaskan pada hari Rabu (13/7/2022)  telah terjadi pencurian di kediamannya,  pelaku masuk dengan cara merusak atap kios burung milik korban dan  mengambil 10 ekor burung dengan rincian 6 (enam) ekor burung Murai dengan ciri-ciri ada ring dikaki kanan burung tersebut dengan tulisan PUTRI KEMBAR, 1(satu) ekor burung Kenari ciri-ciri bulu warna kuning, 1(satu) ekor burung Cucak Cungko, 1(satu) ekor burung Kacer,dan 2(dua) Unit Sangkar burung, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 28.000.000.
 
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana, saat ini pelaku bersama barang buktinya diamankan di Polsek Candipuro Polres Lampung Selatan Polda Lampung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Yn/Hms)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top