Fauzan Pengurus LSM Galaksi Kepri,
Jadilah Hukum Sebagai Panglima Tertinggi , APH Apakabar Kasus Penipuan Pemilik Toko Dara Raya
Jumat 12 Agustus 2022, 19:53 WIB
SiagaOnline.com, Lingga - Menguak peristiwa kasus Penipuan oleh FD pemilik Toko Dara Raya yang beralamat ke jalan Batu kacang Dabok singkep kabupaten Lingga yang kini telah di tetapkan tersangka kasus Penipuan oleh kapolres Kabupaten Lingga kini menjadi sorotan publik sudah sejauh manakah paroses kasus Penipuan oleh FD pemilik Toko Dara Raya tersebut.
Fauzan pengurus LSM Galaksi gabungan lembaga anti korupsi Provinsi KEPRI mempertanyakan kepada APH Aparat penegak hukum Apakabar kasus Penipuan sudahkah di limpahkan di kejaksaan atau bagaimana namun terlepas dari itu dengan tegas Fauzan Selaku pengurus LSM Galaksi gabungan lembaga anti korupsi Provinsi KEPRI berharap APH tegakkan hukum setegak tegaknya jadilah hukum Menjadi panglima tertinggi di negeri kita kerna kita menganut negeri hukum.
Sudah sekian lama menjadi tersangka diduga akun Facebook pemilik Toko Dara Raya tetap online ini begitu sangat aneh , yang saya takut yang tersangka tersebut melancar lagi aksinya bisa jadi korban Penipuan berjatuhan lagi, katanya.
" Yang Saya ketahui sudah Puluhan pelapor membuat laporan resmi ke Kapolres Lingga beberapa waktu yang lalu hingga Pemilik Toko Dara Raya yaitu FD Menjadi Tersangka namun diduga beliau selalu eksis di dunia maya dan di lihat dari aduan yang datang Puluhan Korban kasus Penipuan yang belum membuat Laporan polisi, dikatakan oleh salah satu pelapor kepada saya modus nya si Tersangka dangan jual beli motor hingga puluhan korban tertipu," jelasnya.
Saya rasa dan saya duga tersangka telah menabrak Perkara Penggelapan Penipuan. Tentang Penggelapan diatur dalam pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Yang termasuk perbuatan penggelapan adalah perbuatan mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain di mana penguasaan atas barang itu ada pada pelaku tanpa melalui perbuatan melanggar hukum. Pasal 372 KUHP berbunyi : Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.ditambah denganHak sebagai konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
Besar harapan saya APH Aparat penegak hukum kabupaten Lingga bisa Usut tuntas kasus tersebut dan jadilah hukum sebagai panglima tertinggi di bunda tanah Melayu, pungkas Melayu Fauzan.(Ryan)
Fauzan pengurus LSM Galaksi gabungan lembaga anti korupsi Provinsi KEPRI mempertanyakan kepada APH Aparat penegak hukum Apakabar kasus Penipuan sudahkah di limpahkan di kejaksaan atau bagaimana namun terlepas dari itu dengan tegas Fauzan Selaku pengurus LSM Galaksi gabungan lembaga anti korupsi Provinsi KEPRI berharap APH tegakkan hukum setegak tegaknya jadilah hukum Menjadi panglima tertinggi di negeri kita kerna kita menganut negeri hukum.
Sudah sekian lama menjadi tersangka diduga akun Facebook pemilik Toko Dara Raya tetap online ini begitu sangat aneh , yang saya takut yang tersangka tersebut melancar lagi aksinya bisa jadi korban Penipuan berjatuhan lagi, katanya.
" Yang Saya ketahui sudah Puluhan pelapor membuat laporan resmi ke Kapolres Lingga beberapa waktu yang lalu hingga Pemilik Toko Dara Raya yaitu FD Menjadi Tersangka namun diduga beliau selalu eksis di dunia maya dan di lihat dari aduan yang datang Puluhan Korban kasus Penipuan yang belum membuat Laporan polisi, dikatakan oleh salah satu pelapor kepada saya modus nya si Tersangka dangan jual beli motor hingga puluhan korban tertipu," jelasnya.
Saya rasa dan saya duga tersangka telah menabrak Perkara Penggelapan Penipuan. Tentang Penggelapan diatur dalam pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Yang termasuk perbuatan penggelapan adalah perbuatan mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain di mana penguasaan atas barang itu ada pada pelaku tanpa melalui perbuatan melanggar hukum. Pasal 372 KUHP berbunyi : Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.ditambah denganHak sebagai konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
Besar harapan saya APH Aparat penegak hukum kabupaten Lingga bisa Usut tuntas kasus tersebut dan jadilah hukum sebagai panglima tertinggi di bunda tanah Melayu, pungkas Melayu Fauzan.(Ryan)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Selasa 28 Juli 2026, 12:58 WIB
.
Selasa 28 Juli 2026, 12:57 WIB
.
Selasa 28 Juli 2026, 10:06 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |