Breaking News
PTBA Pertegas Komitmen Kelestarian Sungai Dalam Konferensi Sungai Indonesia 2026 | Turun Langsung ke Wilayah 3T, Wabup Karimun Bawa Solusi Nyata Untuk Pendidikan dan Konektivitas Warga | Minta Bantuan Lewat 110, Perempuan Ini Diantar Polisi Hingga Rumah Kontrakan | Pemdes Taman Sari Realisasikan Pembangunan Jalan Cor Beton Anggaran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2026 | Pekanbaru Jadi Rujukan Pemeritah Kota Solok Terapkan Manajemen Talenta | Peringati HAN ke-42, Pj. Sekda Karimun Gaungkan Kampanye BERLIAN Dan Tegaskan Komitmen Kabupaten Layak Anak |

Fauzan Pengurus LSM Galaksi Kepri,
Jadilah Hukum Sebagai Panglima Tertinggi , APH Apakabar Kasus Penipuan Pemilik Toko Dara Raya
Jumat 12 Agustus 2022, 19:53 WIB
SiagaOnline.com, Lingga - Menguak peristiwa kasus Penipuan oleh FD pemilik Toko Dara Raya yang beralamat ke jalan Batu kacang Dabok singkep kabupaten Lingga yang kini telah di tetapkan tersangka kasus Penipuan oleh kapolres Kabupaten Lingga kini menjadi sorotan publik sudah sejauh manakah paroses kasus Penipuan oleh FD pemilik Toko Dara Raya tersebut.

Fauzan pengurus LSM Galaksi gabungan lembaga anti korupsi Provinsi KEPRI mempertanyakan  kepada APH Aparat penegak hukum Apakabar kasus Penipuan sudahkah di limpahkan di kejaksaan atau bagaimana namun terlepas dari itu dengan tegas Fauzan Selaku pengurus LSM Galaksi gabungan lembaga anti korupsi Provinsi KEPRI berharap APH tegakkan hukum setegak tegaknya  jadilah hukum Menjadi panglima tertinggi di negeri kita kerna kita menganut negeri hukum.

Sudah sekian lama menjadi tersangka diduga akun Facebook pemilik Toko Dara Raya tetap online  ini begitu sangat aneh , yang saya takut yang tersangka tersebut melancar lagi aksinya bisa jadi korban Penipuan berjatuhan lagi, katanya.

" Yang Saya ketahui sudah Puluhan pelapor membuat laporan resmi ke Kapolres Lingga beberapa waktu yang lalu hingga Pemilik Toko Dara Raya yaitu FD  Menjadi Tersangka namun diduga beliau selalu eksis di dunia maya  dan di lihat dari aduan yang datang Puluhan Korban kasus Penipuan yang belum membuat Laporan polisi, dikatakan oleh salah satu pelapor kepada saya  modus nya si Tersangka dangan jual beli motor hingga puluhan korban tertipu," jelasnya.

Saya rasa dan saya duga tersangka telah menabrak Perkara Penggelapan Penipuan. Tentang Penggelapan diatur dalam pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Yang termasuk perbuatan penggelapan adalah perbuatan mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain di mana penguasaan atas barang itu ada pada pelaku tanpa melalui perbuatan melanggar hukum. Pasal 372 KUHP berbunyi : Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.ditambah denganHak sebagai konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.

Besar harapan saya APH Aparat penegak hukum kabupaten Lingga bisa Usut tuntas kasus tersebut dan jadilah hukum sebagai panglima tertinggi di bunda tanah Melayu, pungkas Melayu Fauzan.(Ryan)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top