Breaking News
Plt Bupati Muklisin Ajak Masyarakat Ramaikan Kuansing Bershalawat Bersama Haddad Alwi, Pembuka Festival Pacu Jalur Nasional 2026 | Pelaku Pengedar Sabu Di Desa Saka Jaya Berhasil Di Gerbak Satresnarkoba Polres Muara Enim  | Cegah Aktivitas Judi Kembali Muncul, Polsek Singingi Ratakan Arena Diduga Sabung Ayam | Asisten II Napisman Tekankan Kesiapan Seluruh Seksi Demi Suksesnya Festival Pacu Jalur Nasional 2026 | Ketua BKOW Sumsel Lidyawati Cik Ujang Tegaskan Anak Harus Tumbuh Tanpa Rasa Takut dari Perundungan | Komisi B DPRD Rohil Agendakan RDP Terkait Plasma PT  Jatim Jaya Perkasa |

Polsek Singingi Ciduk Pelaku Perjudian Higgs Domino Memakai Chip
Sabtu 20 Agustus 2022, 18:23 WIB
SiagaOnline.com, Kuansing - Polsek Singingi  Polres Kuantan Singingi tangkap  pelaku perjudian jenis judi online Higgs Domino dengan memakai chip, satu orang Pria bernama inisial ES (29) tahun di tangkap di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan singingi, yang diduga sebagai penampung atau agen chip Jumat (19/8/2022) sekira pukul 18.30 WIB.

Ucap Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M.Si melalui keterangan resmi  Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar-Butar, “pelaku ES ditangkap Di Kedai Soto Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi beserta barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 Unit Hp merk Oppo A54 Warna Biru yg berisi aplikasi Higgs domino dan Uang sebesar Rp 1.050.000  Dan ATM BRI An ES Hasil Penjualan Cip Higgs domino sebanyak,” ujar IPTU Riduan.

Lebih jelas Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar-Butar membeberkan kronologis penangkapan ES bermula Rabu tanggal 17 Agustus 2022, didapat Informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Kedai Soto yang berada Di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi sering dijadikan tempat transaksi Chip Higgs Domino Judi Online yang sudah meresahkan masyarakat.

Atas hasil penyelidikan, pada Jumat  tanggal 19 Agustus 2022 pada pukul 18.30 WIB di lokasi dan mendapati terduga ES melakukan perjudian jenis online  dan menjadikan permainan judi online Higgs Domino sebagai mata pencaharian atau mendapat keuntungan uang dari permainan judi online tersebut.

Kemudian dilakukan penangkapan berikut mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Hp merk Oppo A54 Warna Biru yg berisi aplikasi Higgs domino dan Uang sebesar Rp 1.050.000  Dan ATM BRI An ES, selanjutnya pelaku ES dan varang bukti dibawa  guna proses hukum lebih lanjut," ungkap IPTU Riduan.

“Kepada pelaku ES di akan disangka melanggar Pasal  303 KUHP Pidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," ucap Kapolsek mengakhiri keterangannya

(Humas Polres Kuansing)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top