Polisi grebek judi Koprok 3 Pelaku Diamankan
Rabu 24 Agustus 2022, 11:29 WIB
SiagaOnline.com, Lamsel - Polsek Merbau Mataram dan buru sergap menggrebek praktik judi koprok di Desa Merbau Mataram, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, Sebanyak 3 tersangka laki-laki yang diamankan polisi.
Kapolsek Merbau Mataram Benny Ariawan, S.H. mengatakan pihaknya awalnya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya praktik judi koprok di Desa Merbau Mataram. Laporan yang diterima polisi itu langsung dilakukan penyelidikan dan melakukan penggrebekan, berhasil diamankan tiga orang warga yang berinisial A (62), Suparno (60) dan S (56).
“ketiga pelaku digrebek melakukan perjudian koprok Selasa tanggal 23 agustus 2022 sekira jam 00.30 WIB di Dusun Hargosari Desa Merbau Mataram, Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan,†lanjut Kapolsek Iptu Benny
Dari penangkapan di wilayah Desa Merbau Mataram Kecamatan Merbau Mataram tersebut, polisi berhasil melakukan pengamanan barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksi perjudian koproknya yaitu : Uang Rp 397.000,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) perangkat alat judi koprok dan 1 (satu) buah lampu boklam listrik.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Merbau Mataram untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Yn/Hms)
Kapolsek Merbau Mataram Benny Ariawan, S.H. mengatakan pihaknya awalnya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya praktik judi koprok di Desa Merbau Mataram. Laporan yang diterima polisi itu langsung dilakukan penyelidikan dan melakukan penggrebekan, berhasil diamankan tiga orang warga yang berinisial A (62), Suparno (60) dan S (56).
“ketiga pelaku digrebek melakukan perjudian koprok Selasa tanggal 23 agustus 2022 sekira jam 00.30 WIB di Dusun Hargosari Desa Merbau Mataram, Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan,†lanjut Kapolsek Iptu Benny
Dari penangkapan di wilayah Desa Merbau Mataram Kecamatan Merbau Mataram tersebut, polisi berhasil melakukan pengamanan barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksi perjudian koproknya yaitu : Uang Rp 397.000,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) perangkat alat judi koprok dan 1 (satu) buah lampu boklam listrik.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Merbau Mataram untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Yn/Hms)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Kamis 30 Juli 2026, 21:22 WIB
.
Kamis 30 Juli 2026, 18:55 WIB
.
Kamis 30 Juli 2026, 18:54 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |