Breaking News
Feby Herman Deru Tekankan Peran Orang Tua, Interaksi Ibu dan Anak Jadi Kunci Tumbuh Kembang Balita | Sekda Sumsel Edward Candra, Dorong Sensus Ekonomi 2026 Tuntas 100 Persen, Sumsel Tembus Tiga Besar Nasional | Komitmen Jaga dan Kembangkan Warisan Melayu, DMDI Pekanbaru Gelar Seminar Bina Karakter Generasi Islami | Wali Kota Agung Buka Pameran Kesehatan Health In Motion 2026 Pekanbaru | Kanwil Ditjenim Kepri  Menegaskan Komitmennya Untuk Perketat Pengawasan Keberangkatan Dipelabuhan Dan Bandara Bersama Satgas TPPO | Kapolda Riau Kunjungi Concong, Tanam Mangrove Hingga Salurkan Bantuan Untuk Masyarakat Pesisir |

Curi Mesin Sibel PR Warga Bakauheni Diringkus Polsek Penengahan
Sabtu 27 Agustus 2022, 10:57 WIB
SiagaOnline.com, Lampung - Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan, meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan pencurian satu set pompa air berupa mesin sibel di wilayah kalianda Lampung Selatan.

Pelaku berhasil di tangkap polisi diketahui berinisial PR (19) warga Dusun Way Baru Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lamsel.

“Pelaku kami tangkap di wilayah kalianda pada 25 agustus 2022 sekira jam 23.00 WIB dari hasil penyelidikan kami selama empat hari” Ujar Iptu Gobel, M.H selaku Kapolsek Penengahan mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SH SIK MSi.

“Pelaku PR (19)  melakukan aksinya dengan rekannya yang berinisial UC yang saat ini masih buron, dari pelaku PR(19) kami mengamankan 1 (satu) buah kotak mesin Sibel merk Nasional MC , Satu set mesin pompa air jenis sibel terdiri dari mesin sibel merk MC, kabel wrn hitam panjang 50 m dan Box trafo,“ lanjutnya.

Kejadian pencurian terjadi pada minggu tanggal 21 Agustus  2022 sekira pukul 04.00 WIB, di Dusun. Way Baru Atas Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lamsel yang dilaporkan oleh sdr H (37), saat itu pelaku berhasil menggondol 1 (satu) Unit Mesin Sibel (penyedot air) merk Nasional MC,1 buah kabel panjang 50 meter 1 buah bok panel listrik  

Pelaku masuk kedalam halaman rumah korban lalu memotong kabel menggunakan  alat dan membawanya pergi. Korban sdr H (37) mengalami kerugian lebih kurang Rp 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah )

Pelaku diamankan di Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan Polda Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 KUHPidana. (Yn/Hms)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top