Breaking News
Plt Bupati Muklisin Ajak Masyarakat Ramaikan Kuansing Bershalawat Bersama Haddad Alwi, Pembuka Festival Pacu Jalur Nasional 2026 | Pelaku Pengedar Sabu Di Desa Saka Jaya Berhasil Di Gerbak Satresnarkoba Polres Muara Enim  | Cegah Aktivitas Judi Kembali Muncul, Polsek Singingi Ratakan Arena Diduga Sabung Ayam | Asisten II Napisman Tekankan Kesiapan Seluruh Seksi Demi Suksesnya Festival Pacu Jalur Nasional 2026 | Ketua BKOW Sumsel Lidyawati Cik Ujang Tegaskan Anak Harus Tumbuh Tanpa Rasa Takut dari Perundungan | Komisi B DPRD Rohil Agendakan RDP Terkait Plasma PT  Jatim Jaya Perkasa |

Satreskrim Polres Kuansing Ringkus Dua Pelaku Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) Di Desa Pintu Goba
Jumat 09 September 2022, 10:17 WIB
SiagaOnline.com, Kuansing - Satreskrim Polres Kuantan Singingi Riau ringkus dua orang Pelaku Tindak Pidana kegiatan ilegal Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Desa Pintu Gobang Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi Rabu (7/9/2022) sekira pukul 11.00 wib.

"Iya, telah di ringkus Pelaku Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI)  bernama inisial WDBS Alias  D Bin W (34) tahun, alamat  Desa Jatiroto Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah. Pelaku kedua bernama inisial MPAls M Bin S (alm) laki -laki (33) alamat  Desa Jatiroto Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah," ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M. Si sebagaimana keterangan  resminya melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH MH.

Dijelaskan Kasat Reskrim, pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekira pukul 09.00 Wib Satreskrim mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Pintu Gobang Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.

Setelah mendapat informasi tersebut Kanit Patroli Sat Sabhara Polres Kuansing berkomunikasi dengan Kasat Reskrim Polres Kuansing untuk tindak lanjutnya, kemudian tim Patroli Sat Sabhara Polres Kuansing melakukan patroli ke TKP yang menjadi dugaan aktivitas PETI tersebut bersama tim Sat Reskrim Polres Kuansing guna melakukan penyelidikan dan peninjauan lokasi terkait aktivitas PETI  di Desa Pintu Gobang Kari.

Sesampainya di lokasi ditemukan sekitar 7 (tujuh) orang pelaku yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), selanjutnya sekira pukul 11.00 Wib tim melakukan pengintaian dan melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki pelaku aktivitas PETI, sementara 5 (lima) orang pelaku lainnya melarikan diri.

Selanjutnya Tim mengamankan pelaku beserta barang bukti dan mengambil dokumentasi dan di bawah ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut, " Terang Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, SH MH.

Para pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 158 UU No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, sesuai pasal 35 diancam pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda 10 miliar rupiah.

Kemudian kata Linter, selain mengamankan tersangka,  Personil juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin merk Tianli, 2 (dua) buah selang air, 1 (satu) buah gabang, 1 (satu) buah spiral, 1 (satu) buah pralon, 1 (satu) unit mesin Ns Siput, 1 (satu) unit gador, 5 (lima) lembar karpet.

Saat melakukan penangkapan kata Kasat, Polres Kuansing menerjunkan anggota Sat Reskrim Polres Kuansing 6 orang dan anggota Sat Sabhara Polres Kuansing 5 orang.(R/ Sony)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top