Breaking News
Feby Herman Deru Tekankan Peran Orang Tua, Interaksi Ibu dan Anak Jadi Kunci Tumbuh Kembang Balita | Sekda Sumsel Edward Candra, Dorong Sensus Ekonomi 2026 Tuntas 100 Persen, Sumsel Tembus Tiga Besar Nasional | Komitmen Jaga dan Kembangkan Warisan Melayu, DMDI Pekanbaru Gelar Seminar Bina Karakter Generasi Islami | Wali Kota Agung Buka Pameran Kesehatan Health In Motion 2026 Pekanbaru | Kanwil Ditjenim Kepri  Menegaskan Komitmennya Untuk Perketat Pengawasan Keberangkatan Dipelabuhan Dan Bandara Bersama Satgas TPPO | Kapolda Riau Kunjungi Concong, Tanam Mangrove Hingga Salurkan Bantuan Untuk Masyarakat Pesisir |

Kurang dari 1x24 Jam Residivis Kurniawan (22) Pembunuhan Kakek 77 Tahu di Tangkap
Jumat 09 September 2022, 10:21 WIB
SiagaOnline.com, Lamsel - Polres Lampung Selatan merilis penangkapan kejadian pembunuhan seorang kakek berusia 77 tahun yang terjadi di Desa Sripendowo Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam, Kamis (8/9/2022).

Polisi mengamankan Kurniawan, 22 Tahun warga  Desa Sri Pendowo RT 013 RW 005 Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lamsel yang merupakan residivis pembunuhan di Kabupaten Tulang Bawang yang bebas 6 bulan sebelumnya. Pelaku K (22) diamankan setelah melakukan pengejaran bersama masyarakat saat pelaku kabur melintas  mengendarai sepeda motor kabur ke Bakauheni.

Kejadian berawal dari pembunuhan terhadap seorang kakek R (77) yang membantu cucunya yang hendak dibunuh pelaku dengan alasan cintanya ditolak oleh sdr. IP. Rabu, 07 September 2022 sekira Pukul 00.30 WIB.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, S.H., S.IK., M.Si menerangkan dalam konferensi persnya “Latar belakang dari kejadian tersebut berawal dari pelaku K(22) suka terhadap seorang Wanita sdri. IP yang masih kelas satu SMA, yang rencananya yang bersangkutan mengungkapkan perasaan namun demikian yang bersangkutan di tolak dan menyebabkan sakit hati.”

“Karena cintanya ditolak pelaku merencanakan pembunuhan terhadap sdri. IP yang disukainya, dengan cara pelaku mempersiapkan sebilah golok yang dibelinya seharga Rp. 100.000,-, dan selanjutnya pada malam harinya mendatangi rumah korban. Pelaku membuka pintu depan rumah korban menggunakan linggis dan menghampiri kamar sdri. IP, pelaku mencekik leher sdri. IP sehingga terbangun dan terjadi perlawanan menyebabkan tanggan kanan sdri. IP terluka. sdri. IP meminta pertolongan dengan berteriak," lanjutnya.

Mendengar teriakan pertolongan dari  sdri. IP korban berinisial  Kakek tua  R  (77)  keluar dari kamarnya menuju kamar cucunya dianiaya oleh pelaku Kurniawan menggunakan sajam pisau mengakibatkan korban alami luka bagian lengan sebelah kiri hingga urat nadi putus, luka robek bagian badan sebelah kiri sebayak tiga lobang dan luka robek di kepala sebelah kanan. Selanjutnya korban mengalami kehabisan darah dan meninggal dunia saat mendapat pertolongan dokter  di Klinik MEDIKA Sri Pendowo.

“Kami mengamankan barang – bukti yaitu 1 (satu) buah linggis, 2 (dua) buah tali sepatu warna putih milik korban, Sepasang sendal jepit warna hijau, 1 (satu) helai baju kemeja kotak kotak warna biru salur Merk  New  MEXICO TAILOR, 1 (satu) helai celana Boxer warna Coklat Muda tanpa Merk, 1 (satu) buah pegangan pintu dapur terbuat dari kayu," tutupnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal  340  KUHPidana ancaman hukumana Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup atau Selama Waktu tertentu paling lama 20 Tahun. (Yn/Hms)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top