Breaking News
Feby Herman Deru Tekankan Peran Orang Tua, Interaksi Ibu dan Anak Jadi Kunci Tumbuh Kembang Balita | Sekda Sumsel Edward Candra, Dorong Sensus Ekonomi 2026 Tuntas 100 Persen, Sumsel Tembus Tiga Besar Nasional | Komitmen Jaga dan Kembangkan Warisan Melayu, DMDI Pekanbaru Gelar Seminar Bina Karakter Generasi Islami | Wali Kota Agung Buka Pameran Kesehatan Health In Motion 2026 Pekanbaru | Kanwil Ditjenim Kepri  Menegaskan Komitmennya Untuk Perketat Pengawasan Keberangkatan Dipelabuhan Dan Bandara Bersama Satgas TPPO | Kapolda Riau Kunjungi Concong, Tanam Mangrove Hingga Salurkan Bantuan Untuk Masyarakat Pesisir |

Warga Desa Bandar Agung Membawa 37 Jerigen BBM (1.221 liter) Solar Subsidi Nelayan Diamankan
Jumat 09 September 2022, 10:26 WIB
SiagaOnline.com, Lamsel - Kepolisian Resor Polres Lampung Selatan (Lamsel) menggelar press release berbagai kasus tindak kejahatan minyak dan Gas Bumi yang terjadi di wilayah hukum Polres Lamsel. Kapolres Lamsel, AKBP Edwin mengatakan  telah mengamankan Sdr. AS (25) warga Desa Bandar Agung  Kecamatan Sragi di  Jalan Lintas Timur Desa Ketapang Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan pada hari Senin, (05/09/2022) sekira jam 22.00 WIB.

“Sdr. AS (25) diamankan saat tim kami buru sergap melaksanakan patroli dipimpin oleh Kasat Reskrim   AKP Hendra Saputra, SE.,MM  mendapati sebuah mobil grand Max Pickup warna hitam yang mencurigakan, lalu diberhentikan dan didalam bak mobil pickup grand Max berisi 22 jerigen yang berisi bahan bakar minyak jenis solar subsidi, selanjutnya diintrogasi dan masih ada jerigen berisi BBM solar yang disimpan dibelakang rumah warga sebanyak 15 jerigen solar” lanjutnya

“Keterangan yang diperoleh dari pengemudi bahwa akan dijual kembali ke warga nelayan di Kuala Jaya Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan dengan keuntungan per jerigen Rp.15.000 (Lima belas ribu rupiah), solar tersebut dibeli dari warga yang mengatasnamakan Nelayan, namun disalahgunakan dengan mendapat keuntungan untuk dijual kembali” pungkasnya.

Tersangka melakukan tindak pidana dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, Barang bukti yang diamankan 1 ( satu) Unit kendaraan Daihatsu Grans Max warna hitam  No.Pol BE 8262 KQ dan 37 (tiga puluh tujuh) Diregen 1.221 liter berisi BBM jenis solar subsidi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang RI Tahun Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Dan Denda Paling Tinggi Rp 60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah). (Yn/Hms)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top